5 Fakta OTT KPK terhadap Tiga Pejabat PN Depok
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menyita perhatian publik. OTT tersebut dilakukan pada Kamis (5/2/2026) malam dan melibatkan tiga pejabat pengadilan.
Penangkapan aparat penegak hukum itu memunculkan keprihatinan sejumlah pihak. Berikut lima fakta terkait OTT KPK di PN Depok.
1. Ditangkap pada tengah malam
OTT terhadap pejabat PN Depok dilakukan pada Kamis (5/2/2026) malam. KPK mengamankan para pihak dalam operasi yang berlangsung hingga larut malam tersebut.
2. Tiga pejabat PN Depok diamankan
Dalam operasi itu, KPK meringkus tiga pejabat Pengadilan Negeri Depok, yakni ketua, wakil ketua, dan seorang juru sita.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono membenarkan informasi tersebut.
“Informasi yang saya terima itu (yang ditangkap) wakil, ketua, dan juru sita,” ujar Hery kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
3. Uang ratusan juta rupiah disita
KPK turut mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
“Ada ratusan juta (rupiah),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
4. Uang diduga berasal dari pihak swasta
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, aliran uang menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.


















