Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Antara
JAKARTA, (ERAKINI) — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung ().
"Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam dikutip dari Antara.
Rudi menjelaskan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK diambil karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus. Menurut penyidik, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan sekaligus menjamin kelancaran proses hukum.
Selain itu, penahanan di Rutan KPK disebut sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi penegakan hukum.
"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar yang kita ketahui," ujar Rudi.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik baru itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain sprindik tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik kedua bernomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sementara sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.