Yusril: Pandangan Soal Proses Pemilu yang Bukan Hanya Angka Tak Relevan Lagi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua tim hukum capres nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi sindiran cawapres nomor urut 3, Mahfud MD soal proses demokrasi yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK tidak relevan lagi.
Ia mengatakan, pernyataan itu diucapkannya pada tahun 2014 di mana UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum lahir. Ia mengatakan, saat itu belum ada pembagian kewenangan.
"Namun dengan adanya pengaturan tentang pembagian kewenangan untuk menangani sengketa pemilu melalui Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Agung dalam sengketa administratif dan sengketa hasil oleh Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2017 maka tidak relevan Profesor Mahfud mengutip pendapat "Maha Guru HTN Profesor Yusril Ihza Mahendra' yang pernah mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi seyogyanya tidak menjadi mahkamah kalkulator, tapi mahkamah seharusnya berperan memeriksa pelaksana pemilu secara substantif sejak dari proses pelaksanaan," kata Yusril menjawab sindiran cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam sidang sengketa pemilu di MK, Rabu (27/3/2024) lalu.
Menurut Yusril, pendapat itu benar dalam konteks waktu di tahun 2014. Namun, pernyataannya itu tidak lagi menjadi relevan untuk dikutip dalam konteks waktu saat ini.
“Jadi tidak relevan mengutip pendapat tahun 2014 untuk keadaan sekarang karena norma hukum positif telah berubah," tuturnya.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyindir Yusril Ihza Mahendra yang sempat menjadi saksi sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu Yusril berpendapat bahwa bukan sekadar ‘mahkamah kalkulator’ dia mendorong agar proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan .

















