SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Cicil Alphard Anaknya Rp43 Juta per Bulan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni eks Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh, dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
Hafidh bersaksi untuk terdakwa SYL, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Abdul Hafidh mengungkap fakta mengejutkan bahwa saat menjabat sebagai Mentan, SYL nyicil Alphard Rp43 juta per bulan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian. Alphard itu, lanjut Hafidh, digunakan oleh anak SYL, Kemal Redindo.
"Tapi ada permintaan dari Saudara Panji yang Saudara tahu itu ajudan pribadi Pak Menteri. Meminta pada Saudara mobil atau uang mobil?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Uang mobil," jawab Hafidh.
"Kepala biro sudah menyampaikan pada Saudara? Apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Untuk menyiapkan pembayaran bulanan mobil," jawab Hafidh.
"Sewa atau kredit?" tanya hakim.
"Kredit," jawab Hafidh.
















