Mantan Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Juga Terlibat Kasus Pungli Rutan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus pungutan liar di rutan KPK juga melibatkan eks pegawai yang lecehkan istri tahanan, Mustarsidin. Dewas menyebut, saat itu Mustarsidin masih menjabat sebagai petugas rutan.
"Namanya masuk juga tapi nanti pidana yang lebih jelas," ujar Dewas KPK di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Namun khusus Mustarsidin, Dewas KPK mendorong agar yang bersangkutan diproses secara pidana. Sebab yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai pegawai KPK.
Untuk diketahui, Mustarsidin telah dikenakan sanksi pemecatan sebagai pegawai KPK sejak September 2023. Dia dipecat karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan 93 pegawai KPK akan disidang etik. Hal ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan pungutan liar yang terjadi di rutan KPK.
"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi)," ucap Albertina Ho.















