Tidak terasa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/26 akan segera dibuka. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) - Tidak terasa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/26 akan segera dibuka. Bagi orang tua perlu dicatat bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), telah mengalami perubahan.
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB 2025 adalah pengenalan empat jalur penerimaan siswa baru yang lebih komprehensif. Berbeda dengan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan, sistem baru ini menawarkan pendekatan yang lebih beragam dan inklusif. Berikut keempat jalur tersebut:
1. Jalur Domisili
Jalur ini memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumah mereka.
2. Jalur Prestasi
Jalur ini mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa. Prestasi kepemimpinan, seperti pengurus OSIS atau organisasi lainnya, juga menjadi pertimbangan penting.
3. Jalur Afirmasi
Jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
4. Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu. Jalur ini memastikan bahwa mobilitas pekerjaan orang tua tidak menghambat pendidikan anak.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), tidak ada perubahan signifikan dalam sistem SPMB 2025. Namun, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), persentase masing-masing jalur penerimaan akan disesuaikan berdasarkan kajian akademik dan pengalaman penerapan PPDB sejak tahun 2017.
“Peraturan baru ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan memastikan keadilan dalam penerimaan siswa,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Kemendikdasmen telah memberikan prakiraan pengumuman pendaftaran SPMB 2025 kepada publik paling lambat awal Mei 2025. Sedangkan proses pendaftaran berlangsung sekitar Juni-Juli.
Berikut Jadwal dan Tahapan SPMB 2025/26:
1. Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru
Paling lambat pekan pertama Mei 2025.
2. Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru
Ditentukan oleh pemerintah daerah
3. Pengumuman penetapan murid baru
Juni-Juli dengan memperhatikan kalender pendidikan Pemda.
Syarat Umum SPMB 2025
Sebelum pendaftaran SPMB 2025 dimulai, sebaiknya calon peserta didik mempersiapkan diri dengan memastikan terpenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan. Berikut persyaratan umum calon murid kelas 1 SD:
1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Kesiapan psikis
- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Syarat Masuk SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Masuk SMA/SMK
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Khusus SPMB 2025
1. Domisili
persyaratan Kartu Keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.
2. Afirmasi
Jalur ini dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Prestasi
Jalur ini mencakup penjelaskan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.
4. Mutasi
Jalur ini dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.
Kuota Penerimaan SPMB 2025
SD:
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: maksimal 5%