Kemenhaj mengekspor bumbu instan dan makanan siap saji ke Arab Saudi. Ini dilakukan agar ibadah haji berdampak ekonomi bagi pelaku usaha Indonesia.
Dirjen PE2HU, Jaenal Effendi, menegaskan bahwa pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah merupakan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menempatkan Kemenhaj sebagai leading institution.
Dahnil mengatakan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mampu menekan dominasi arus kas keluar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Tahun ini Indonesia akan mengekspor sekitar 3 juta paket makanan RTE ke Arab Saudi. Setiap paket makanan tersebut dibanderol dengan harga sekitar 13 riyal.
Dengan adanya skema pengiriman bumbu khas dari Indonesia, Kemenhaj berharap manfaat penyeleggaraan ibadah haji di Tanah Suci tahun 2026 dapat dirasakan secara langsung UMKM Indonesia.
Gus Irfan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk kalangan akademisi dan pelaku industri, dalam merancang kebijakan yang inklusif dan berbasis bukti.