DPR RI resmi menolak kedudukan Polri di bawah Kementerian. Dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026), DPR meminta Korps Bhayangkara tetap berada langsung di bawah Presiden.
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyampaikan empat pilar reformasi Kepolisian RI dalam audiensi dengan Tim Percepatan Reformasi Polri di Kantor Sekretariat Negara.
Jimly meniti karier akademik di Universitas Indonesia (UI), tempat ia meraih gelar sarjana dan magister hukum masing-masing pada 1982 dan 1987.
Sifat Tim Reformasi Kepolisian ini jelas ad hoc, namun tugasnya justru sangat mulia dan berdampak panjang bagi nasib institusi Polri ke depan.
Prasetyo menjelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat profesionalisme dan integritas Polri.