Halal
| 29 April 2026 - 19:33 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 dan tidak akan mengalami penundaan.
Sertifikasi halal tidak semata diposisikan sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen.