Patungan Demi Datang ke Pengadilan
Tim RedaksiJumat, 9 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Sejumlah pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut rela datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026) untuk memberikan dukungan secara langsung. Sebagian pendukung bahkan harus patungan untuk membiayai perjalanan menuju Jakarta.
Pendukung Gus Yaqut asal Rembang, Jawa Tengah. Anhar mengatakan, dirinya datang bersama sejumlah teman untuk mengikuti persidangan secara langsung. Untuk bisa sampai ke Jakarta, mereka bahkan harus mengumpulkan biaya secara bersama-sama.
'Sebagai santri Gus Yaqut kita dan teman- teman memberikan dukungan fisik dengan datang ke PN Jakpus dan Gus Yaqut agar cepat dibebaskan. Bahkan untuk sampai ke sini kami iuran' katanya.
Bagi para pendukung tersebut, kehadiran di pengadilan menjadi cara untuk menunjukkan dukungan secara langsung kepada Gus Yaqut. Mereka tidak hanya datang dari wilayah sekitar Jakarta, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Tengah dan daerah lainnya.
Bagi mereka, jarak dan biaya bukan menjadi penghalang untuk menyaksikan langsung persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Para pendukung tersebut meyakini Gus Yaqut merupakan korban, bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka juga menilai Gus Yaqut tidak bersalah dalam perkara yang saat ini masih bergulir di PN Jakarta Pusat.
Keyakinan itu pula yang membuat mereka memilih hadir langsung di pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan. Pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.
Keenam saksi tersebut yakni Kurniawan Candra Permata selaku Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata Internasional, Ali Mochammad Amin selaku Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, dan Rian Dermawan selaku Wakil Direktur PT Ashafwah Wisata Mandiri.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Boyke Purbaya Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Fajar Astuti selaku Direktur Utama PT Buana Sentosa, serta Mochammad Rifki Azadi selaku Komisaris PT Wanda Fatimah Az-Zahra.
Keenam saksi tersebut memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Persidangan tersebut menjadi perhatian para pendukung Gus Yaqut yang datang dari berbagai daerah. Mereka memilih hadir secara langsung untuk mengikuti proses hukum sekaligus memberikan dukungan moral kepada mantan Menteri Agama tersebut.














