BANDUNG, (ERAKINI) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan. Langkah tegas ini untuk menekan risiko bencana alam.
Aturan tersebut tertuangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa KDM ini mengatakan, penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM dalam keterangannua, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertulis bahwa terdapat beberapa langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Barat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melakukan pengawasan.
Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.
Selain mengawasi, gubernur juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.
Gubernur menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan, untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.
Selanjutnya, gubernur mengawasi pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah terkait.