JAKARTA, (ERAKINI) - Salat merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim. Kewajiban salat sebagaimana difirmankan Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 43, 45, surat Al-Isra ayat 78, surat An-Nisa ayat 103, surat Hud ayat 114, surat Al-Ankabut ayat 45 dan surat Al-Kautsar ayat 2.
Selain itu, salat harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Hal ini didasarkan pada dalil dari Al-Qur'an Surat Al Ma'un ayat 4-5 yang artinya, "Maka celakalah orang yang sholat, (yaitu) orang yang lalai terhadap (waktu) salat.
Kemudian surat An-Nisa ayat 103 yang artinya, "Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". Lalu, surat Hud ayat 114 yang artinya: "Dirikanlah sholat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam".
Di Indonesia, waktu salat berbeda-beda, tergantung posisi bulan dan matahari, terutama saat muncul dan tenggelam. Karena itu, redaksi erakini menyediakan fitur jadwal salat di seluruh Indonesia berdasarkan waktu kabupaten/kota yang ada di semua provinsi dan wilayah.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait jadwal salat tersebut dapat dilihat di link berikut ini: https://www.erakini.id/hikmah
Jadwal salat dalam fitur ini merupakan waktu salat yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut Jadwal waktu salat di Provinsi Jakarta, Kamis 6 Februari 2025 atau 5 Syaban 1446 H:
1.Jakarta Pusat
Imsak: 04:27
Subuh: 04:37
Dzuhur: 12:09
Ashar: 15:26
Magrib: 18:19
Isya: 19:31
2.Jakarta Selatan (Jaksel)
Imsak: 04:27
Subuh: 04:37
Dzuhur: 12:09
Ashar: 15:26
Magrib: 18:19
Isya: 19:31
3.Jakarta Barat
Imsak: 04:28
Subuh: 04:38
Dzuhur: 12:09
Ashar: 15:26
Magrib: 18:19
Isya: 19:32
4.Jakarta Timur
Imsak: 04:27
Subuh: 04:37
Dzuhur: 12:08
Ashar: 15:26
Magrib: 18:19
Isya: 19:31
5.Jakarta Utara
Imsak: 04:27
Subuh: 04:37
Dzuhur: 12:08
Ashar: 15:26
Magrib: 18:19
Isya: 19:31
6.Kepulauan Seribu
Imsak: 04:29
Subuh: 04:39
Dzuhur: 12:10
Ashar: 15:27
Magrib: 18:20
Isya: 19:32