Search

KPK Resmi Tahan Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang Andhi Pramono

JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Jumat (7/7/2023). 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dulu melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Bea-Cukai Makassar, Sulawesi Selatan tersebut.

Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akhirnya menjadi sorotan.

KPK kemudian meminta kepada yang bersangkutan mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Selanjutnya, klarifikasi ditingkatkan KPK penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.

Hasil penyelidikan itu  menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Nilai gratifikasi Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Andhi Pramono diduga secara sengaja menyembunyikan hingga mengalihkan aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," tuturnya.