JAKARTA, (ERAKINI) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggencarkan pengawasan produk di ritel modern menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Pengawasan dilakukan di Gandaria City, Jakarta baru-baru ini. Pengawasan dipimpin langsung Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, bersama Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E A Chuzaemi Abidin, Direktur Pengawasan JPH Budi Setio Hartoto, serta jajaran Pengawas JPH.
Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
“BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).
Menurut Babe Haikal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk. Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan informasi berupa label halal. Sedangkan produk yang tidak halal harus memberikan keterangan non-halal secara jelas.
Kejelasan informasi tersebut menjadi landasan penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya. "Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen," kata Babe Haikal.
Dari sisi pelaku usaha, lanjut Babe Haikal, sertifikasi halal memberikan nilai tambah strategis, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di pasar nasional maupun global.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH EA Chuzaemi Abidin mengatakan, melalui pengawasan langsung di lapangan, BPJPH memastikan implementasi JPH berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban yang harus dipenuhi. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan.
"BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aspek administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengajuan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi Wajib Halal Oktober 2026," kata Chuzaemi Abidin.