6 Bulan Jelang Wajib Sertifikasi Halal, BPJPH Gencarkan Pengawasan di Ritel Modern
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggencarkan pengawasan produk di ritel modern menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Pengawasan dilakukan di Gandaria City, Jakarta baru-baru ini. Pengawasan dipimpin langsung Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, bersama Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E A Chuzaemi Abidin, Direktur Pengawasan JPH Budi Setio Hartoto, serta jajaran Pengawas JPH.
Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
“BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).
Menurut Babe Haikal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk. Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan informasi berupa label halal. Sedangkan produk yang tidak halal harus memberikan keterangan non-halal secara jelas.
Kejelasan informasi tersebut menjadi landasan penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya. "Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen," kata Babe Haikal.

















