Search

Dugaan Investasi Bodong Triliunan Rupiah: Bos Koperasi BLN sebut Dana Nasabah akan Dikembalikan Bertahap

SEMARANG, ERAKINI – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menyebut akan melakukan pengembalian uang yang menjadi hak para anggota dan penyerta modal. Jumlah anggota yang terdata sekira 41.000 orang. Pihak BLN juga menyebut menghormati langkah beberapa nasabahnya yang membawa polemik ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

Hal itu diungkapkan Bos Koperasi BLN, yakni Ketua Dewan Pengawas yang juga mantan Ketua BLN Nicolas Nyoto Prasetyo di depan wartawan di Kota Semarang, Kamis (12/3/2026) malam.

“Pengurus Koperasi BLN memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk mengembalikan uang yang menjadi hak para anggota dan penyerta modal yang jumlahnya sekira 41ribu orang,” kata Nico, sapaannya didampingi Ketua BLN Agus Widarto.  

Dia menyebut terhitung 10 Maret 2026 – 13 Maret 2026 pihak Koperasi BLN sudah mulai melakukan transferan kepada anggota atau penyerta modal yang nilai penyertaan modalnya kecil secara kontinyu. Pengembalian ini dilakukan bertahap.

Nico menegaskan pihaknya memiliki aset yang nilainya jauh di atas uang-uang yang harus dikembalikan kepada nasabah yang sementara ditaksir Rp2,1Triliun.  

“Pembayaran kepada anggota atau penyerta lainnya secara keseluruhan setelah semua instrumen dan infrastruktur telah siap. Saat ini pengurus BLN sedang mempersiapkan hal-hal untuk realisasi pentransferan uang kepada anggota dan penyerta modal secara keseluruhan,” sambungnya.

Nico mengaku sudah 2 kali dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng terkait hal ini. Dia menyebut selalu kooperatif menghadiri pemanggilan.   

Pihaknya berharap pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM, Komisi VI, Komisi III DPR RI serta Polri dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dapat membantu mencari alternatif penyelesaian perkara yang muncul. Caranya dengan melakukan pendekatan yang diprioritaskan kepada pengembalian uang bagi anggota atau penyerta modal.

“Dalam hal ini penyelesaian adalah pendekatan hukum restoratif, yaitu memberikan kesempatan waktu bagi pengurus Koperasi BLN untuk menjalankan kewajiban mengembalikan uang kepada anggota/ penyerta modal,” lanjutnya.

Pihaknya juga meminta Komisi III DPR RI mengundang pengurus BLN agar dapat memberikan informasi yang berimbang.  

Ketua BLN Agus Widarto mengemukakan salah satu aset besar milik BLN adalah tambang pasir kuarsa di Kalimantan yang nilainya triliunan rupiah.

“Kami masih berusaha mendatangkan investor dan menginventarisir aset. Sumber daya sudah ada dan kami pastikan dana nasabah akan bisa kami kembalikan,” kata Agus yang dipilih jadi Ketua BLN berdasar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 10 November 2025 itu.  

Kasus dugaan investasi bodong Koperasi BLN mencuat sejak tahun lalu. Puluhan ribu nasabah diduga jadi korban dengan kerugian lebih dari Rp2triliun. Para nasabah tak hanya berasal dari Jawa Tengah namun juga dari provinsi lain.

Pada kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jateng telah menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial SD.