Search

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir untuk Banding

JAKARTA, (ERAKINI)  – Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Selain hukuman badan, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis tersebut menjadi yang terberat di antara enam terdakwa dalam perkara yang sama. Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika di dalam rutan.

"Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/4/2026), dikutip dari Antara.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.  Sebelumnya sang pesohor dituntut pidana selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Hakim Dwi menegaskan bahwa putusan belum berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding,” kata Dwi.

Saat ditanya majelis hakim terkait sikap atas putusan tersebut, Ammar Zoni menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Pikir-pikir,” ucapnya singkat.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.