Search

Pengusaha Tembakau Madura Minta Menkeu Purbaya Tepati Janji Layer Tarif Cukai untuk Rokok Kecil

JAKARTA, (ERAKINI) - Pengusaha tembakau Madura menagih komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana penambahan layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok skala kecil dan menengah.

Komitmen itu disampaikan Purbaya pada Kamis, 15 Januari 2025, sebagai jalan tengah bagi pelaku usaha rokok yang selama ini terjebak dalam status “ilegal”.

Namun, hingga hampir satu bulan setelah pernyataan tersebut, para pengusaha menilai belum ada langkah lanjutan berupa regulasi turunan maupun pengumuman resmi.

Salah satu pengusaha tembakau Madura, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mengatakan keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut nasib ribuan pelaku industri tembakau rakyat.

“Kami menagih janji Pak Purbaya. Waktu itu jelas disampaikan, satu minggu akan ada kebijakan penambahan layer tarif cukai. Sekarang hampir satu bulan, belum ada kejelasan,” kata Gus Lilur dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Senin (9/2/2026).

Gus Lilur yang merupakan pemilik Rokok Bintang Sembilan menilai, penambahan layer tarif CHT bukan hanya isu fiskal, melainkan bagian dari strategi industrialisasi Madura yang selama puluhan tahun dinilai gagal diwujudkan negara.

Dia menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan empat kabupaten di Madura, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, konsisten masuk kelompok daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Jawa Timur, bahkan Pulau Jawa.

Padahal, Madura merupakan salah satu produsen tembakau terbesar nasional dan menjadi bagian penting dalam rantai pasok industri hasil tembakau.

“Selama ini negara mengambil manfaat dari cukai rokok, tapi Madura sebagai produsen tembakau justru tertinggal. Kami ini lumbung bahan baku, tapi tidak pernah diberi ruang untuk tumbuh sebagai kawasan industri,” ujar dia.

Gus Lilur juga menilai pembangunan Jembatan Suramadu yang sebelumnya diharapkan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi Madura, belum mampu mendorong industrialisasi lokal.

“Suramadu hanya mempercepat arus orang dan barang keluar Madura, bukan menumbuhkan industri di Madura,” ucapnya.

Di sisi lain, ia menyebut dalam beberapa tahun terakhir industri tembakau skala kecil dan menengah di Madura justru tumbuh secara organik.

Mulai dari pabrik rokok rakyat, usaha linting, hingga jaringan distribusi lokal disebut berkembang dan menyerap tenaga kerja.

Namun, struktur tarif cukai yang kaku dan bertingkat tinggi dinilai membuat banyak pelaku usaha tidak mampu masuk sistem legal sehingga terjebak dalam kategori rokok ilegal.

“Masalah rokok ilegal itu bukan semata kriminalitas. Itu akibat desain kebijakan yang tidak memberi ruang,” kata Gus Lilur.

Menurut dia, penambahan layer tarif CHT menjadi langkah realistis untuk mengurangi rokok ilegal tanpa mematikan industri rakyat.

“Ini solusi win-win. Negara dapat penerimaan, pengusaha dapat kepastian hukum, pekerja dapat penghidupan. Tapi syaratnya satu: janji itu harus ditepati,” ujarnya.

Selain menagih realisasi kebijakan cukai, para pengusaha tembakau Madura juga menyatakan dukungan terhadap gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA).

KEK tersebut dipandang sebagai solusi jangka panjang agar Madura tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga pusat industri.

“Kalau negara serius ingin memberantas rokok ilegal, kuncinya bukan razia semata, tapi industrialisasi. KEK Tembakau adalah solusi jangka panjang,” kata Gus Lilur.

Dia menilai KEK Tembakau dapat mengintegrasikan petani, pabrik rokok rakyat, logistik, hingga riset dan inovasi sehingga nilai tambah ekonomi tidak lagi lari keluar Madura.

Di akhir pernyataannya, Gus Lilur mendesak Kementerian Keuangan segera merealisasikan janji penambahan layer tarif CHT.

“Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya minta keadilan kebijakan. Negara jangan lagi abai pada industri yang tumbuh dari bawah,” pungkasnya.