Search

Viral Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Disita Mulai April 2025, Korlantas Polri: Hoaks

JAKARTA, (ERAKINI) - Viral di media sosial yang menyebutkan polisi akan menyita langsung di tempat kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Aturan ini akan berlaku mulai April 2025.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. “Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang. Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi. Meski demikian, Slamet mengingatkan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak disita.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menerangkan bahwa data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Namun, blokir tersebut bisa dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang perlu diketahui:
1. Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.

2. Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib
Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.

Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

3. Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Bagi pengendara yang tertangkap ETLE, proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.

4. Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah
Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

5. Pemblokiran Data Kendaraan
Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.

6. Perbedaan Pengesahan dan Pembaharuan STNK
Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.