DEPOK, (ERAKINI) – Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Anna Hasbie, menegaskan pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Sebab, kebijakan haji melibatkan banyak pertimbangan kompleks yang kerap tereduksi oleh narasi di media sosial.
Akibatnya, publik hanya disuguhi potongan cerita tanpa konteks yang memadai. “Kalau kita hanya melihat narasi di media sosial, banyak sekali half-truth. Padahal menurut ahli hukum, separuh kebenaran itu lebih berbahaya daripada kebohongan itu sendiri,” ujar Anna dalam diskusi dan bedah buku yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (30/1/2026).
Diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 ini digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UI dengan tema Tabayyun Gus Yaqut, Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan.
Anna Hasbie selaku penulis, membeberkan alasan di balik penyusunan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2025. Ia mengatakan buku tersebut ditulis untuk menghadirkan gambaran utuh dan fakta sebenarnya atas perkara yang selama ini dinilai dipenuhi narasi setengah kebenaran di ruang publik.
“Buku ini sifatnya post-factum, menceritakan apa yang sebenarnya terjadi secara utuh. Supaya orang bisa melihat bahwa urusan haji itu tidak sesederhana yang dibayangkan,” kata Anna.
Buku Putih ini terdiri 161 halaman yang memuat gambaran komprehensif, mulai dari Latar Belakang, Kronologi, Dasar Hukum, Dasar Pertimbangan, dan Kebijakan Pembagian Kuota Haji 2024.

Anna menjelaskan, Buku Putih tersebut sudah disusun pada pertengahan 2024, tepatnya sekitar Juli hingga awal Agustus, saat Gus Yaqut pertama kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus kuota haji tambahan.
Menurut Anna, penanganan kasus kuota haji berbeda dengan perkara lain yang biasa ditangani KPK. Ia menilai KPK terlalu agresif dalam membangun opini publik sejak awal penyelidikan.
“Waktu itu KPK sangat over exposure. Konferensi pers bisa sampai tiga kali sehari, bahkan sampai tengah malam. Ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan yang menurut saya menginjak asas praduga tak bersalah,” ungkap Anna.
Salah satu yang ia sorot adalah pernyataan pejabat KPK yang menyebut adanya dugaan korupsi hingga Rp1 triliun. Angka tersebut dinilai fantastis dan berpotensi menggiring kemarahan publik.
“Orang langsung marah mendengar angka Rp1 triliun. Padahal sampai hari ini, kerugian negara itu tidak pernah bisa dibuktikan,” tegasnya.
Anna menambahkan, tuduhan kerugian negara justru bertolak belakang dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan penyelenggaraan haji 2024, BPK mencatat adanya efisiensi anggaran sebesar Rp610 miliar.
“Faktanya, yang dirilis BPK itu justru ada penghematan Rp610 miliar. Tapi tiba-tiba muncul tuduhan ada kerugian negara Rp1 triliun. Dari mana angka itu?” katanya.
Selain itu, Anna juga menyoroti tudingan adanya aliran dana hingga ke “pucuk pimpinan”. Menurutnya, tuduhan semacam itu seharusnya didukung data konkret dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Biasanya dalam kasus korupsi, PPATK itu proaktif. Kalau ada aliran dana mencurigakan, mereka sudah lebih dulu menyampaikan laporan,” jelas Anna.
Namun hingga kini, kata dia, tidak pernah ada laporan PPATK yang menunjukkan adanya aliran dana luar biasa terkait kasus kuota haji.
“Dalam kasus ini, tuduhannya dilempar duluan, ada korupsi Rp1 triliun, ada aliran dana sampai ke pucuk. Tapi sampai detik ini tidak pernah bisa dibuktikan,” tegasnya.
Anna juga menegaskan, polemik pembagian kuota haji tidak bisa dilepaskan dari ranah kebijakan publik. Tuduhan KPK yang menyebut pembagian kuota 50-50 melanggar aturan dinilainya terlalu menyederhanakan persoalan.
“Kalau hanya melihat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, mungkin terlihat menyalahi. Tapi undang-undang itu terdiri dari 68 pasal,” jelasnya.
Ia juga menyinggung Pasal 9. Di mana pasal tersebut memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk menetapkan pembagian kuota tambahan jika kuota tersebut tersedia.
“Artinya, ketika ada kuota tambahan, Pasal 9 inilah yang bisa digunakan. Itu kewenangan menteri,” katanya.
Anna mengungkap bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi DPR. Dalam rapat kerja pada 22 Mei 2023, DPR bahkan menyarankan agar kuota tambahan dialihkan 100 persen untuk haji khusus.
Melalui buku putih ini, Anna berharap publik dapat melihat kasus kuota haji secara lebih jernih dan objektif, tidak terjebak pada opini sepihak.