SERANG, (ERAKINI) - Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten kembali menegaskan komitmennya dalam membina mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Melalui Pembinaan Mahasiswa KIP-K Semester II yang digelar secara daring pada Minggu (28/12/2025), kampus jingga itu menekankan bahwa beasiswaKIP-K bukan sekadar fasilitas pendidikan gratis, melainkan amanah negara yang harus dijawab dengan dan kontribusi nyata.
Kegiatan pembinaan yang dikoordinasikan Ma’had Al-Jami’ah itu merupakan bagian dari pola pembinaan berkelanjutan bagi mahasiswa penerima KIP-K.
Program ini dirancang untuk memperkuat kualitas akademik sekaligus membentuk karakter, integritas, dan kesiapan mahasiswa menghadapi dinamika kehidupan sosial setelah lulus.
Wakil Rektor III UIN SMH Banten, Dr Dedi Sunardi menjelaskan, mahasiswa penerima KIP-K memikul tanggung jawab moral dan intelektual yang besar. Menurut dia, bantuan pendidikan dari negara harus diimbangi dengan komitmen menjaga prestasi dan sikap sebagai insan akademik.
“Beasiswa ini adalah kepercayaan negara. Mahasiswa harus menjawabnya dengan prestasiakademik, kedisiplinan, dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai keilmuan,” ujar Dr Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Ia mengungkapkan, mahasiswa KIP-K tidak boleh berhenti pada capaian akademik semata. Mereka juga dituntut mampu berperan sebagai agen perubahan di tengah masyarakat dengan menjunjung semangat kebangsaan, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
“Penguasaan keterampilan, kemandirian, dan daya saing menjadi modal utama ketika mahasiswa terjun ke masyarakat setelah lulus,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Akademik UIN SMH Banten, Ahmad Riyadi, menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab mahasiswa penerima KIP-K. Ia meminta mahasiswa aktif melaporkan setiap persoalan yang berkaitan dengan administrasi maupun kondisi pribadi.
“Masalah administrasi, musibah keluarga, atau perubahan status pribadi harus disampaikan. Transparansi penting agar kampus bisa melakukan penanganan sesuai aturan,” ujar Ahmad Riyadi.
Ia menjelaskan, beasiswaKIP-K memiliki sistem evaluasi yang ketat dan berkelanjutan. Mahasiswa diwajibkan mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 sebagai syarat utama keberlanjutan beasiswa.
“Jika ketentuan tidak terpenuhi, kampus akan melakukan evaluasi internal yang dapat berujung pada penghentian beasiswa,” katanya.
Pembinaan mahasiswa KIP-K ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 5471/Un.17/R.III/12/2025 tentang Ketentuan bagi Mahasiswa Penerima BeasiswaKIP-K Semester II. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh mahasiswa KIP-K wajib mengikuti pembinaan di Ma’had Al-Jami’ah atau pesantren mitra yang telah ditetapkan UIN SMH Banten.
Adapun tahapan pembinaan disusun secara sistematis dan terjadwal, mulai dari pengisian data diri pada 20-31 Desember 2025, seleksi penempatan pada 3–15 Januari 2026, pengumuman hasil penempatan pada 17-25 Januari 2026, hingga masuk ma’had pada 31 Januari 2026.
Ahmad Riyadi menyebut, pola pembinaan di Ma’had Al-Jami’ah dirancang untuk membentuk mahasiswa secara utuh. Kegiatan meliputi pengajian kitab, pembelajaran academic writing, diskusi bahtsul masail, mentoring tahfidz dan tahsin, penguatan bahasa Arab dan Inggris, serta pengembangan minat dan bakat.
“Seluruh rangkaian pembinaan diarahkan untuk meningkatkan lima aspek utama mahasiswa, yakni pengetahuan, keterampilan, kemampuan berpikir integratif, sikap dan etika, serta pengalaman hidup,” pungkasnya.