Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang baru saja ditahan KPK, sebelumnya menjabat menggantikan Andi Putra yang lebih dulu terkena OTT pada Oktober 2021. Foto: Antara
JAKARTA, (ERAKINI) —Estafet kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sungguh ironi. Pemimpin yang menggantikan bupati korup malah ikut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Kuansing, , yang baru saja ditahan , sebelumnya menjabat menggantikan Andi Putra yang lebih dulu terkena pada Oktober 2021. Ironisnya, setelah lebih dari tiga tahun memimpin, Suhardiman kini justru mengalami nasib serupa.
Suhardiman dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2023 setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ia kemudian kembali terpilih dan dilantik untuk periode 2025–2030.
Namun, KPK mengungkap Suhardiman diduga telah dua kali menerima suap terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan suap pertama terjadi pada 2021 saat Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.
Saat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta agar dapat menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” ujar Achmad Taufik.
KPK menyebut pembelian mobil tersebut dilakukan secara kredit dan turut dibantu pihak swasta bernama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Kasus kedua diduga terjadi pada 2026. Suhardiman disebut menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
Menurut KPK, perkara ini bermula pada April 2025 ketika proses seleksi jabatan Sekda Kuansing berlangsung. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain yang menjabat Kadis PUPR.
“SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Achmad Taufik.
Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.
KPK mengungkap mobil mewah itu dibeli di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek dengan harga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Namun, profil keuangan Zulkarnain disebut tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit kendaraan tersebut. Karena itu, ia diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dalam proses pembelian.
Atas kasus ini, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.