UMP Riau 2026 Naik 7,74 Persen, UMK Tertinggi di Dumai Rp4,43 Juta
Thomas Pulungan
PEKANBARU, (ERAKINI) – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. UMP Riau 2026 naik 7,74 persen menjadi Rp3,78 juta, dengan UMK tertinggi berada di Kota Dumai yang mencapai Rp4,43 juta.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun berpedoman pada SK Gubernur Riau tentang UMP dan UMK, serta hasil sidang dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, penetapan upah minimum sektoral mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam menjamin perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495 atau naik Rp271.719 dibandingkan tahun ini.
“Kenaikan ini setara 7,74 persen. Penetapannya mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Roni dalam keterangannya, dikutip, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, UMK tertinggi di tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174. Selanjutnya Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317, dan Kabupaten Siak Rp4.001.327. Sementara Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179.


















