Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Bantul, 2 Pelaku Ditangkap!
Abdul Rahman Ahdori
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang remaja. Dalam kasus tersebut, 2 pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka yakni RKW (perempuan, 28 tahun) dan AH (laki-laki, 28 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, RKW dan AH menjual bocah SMP dan dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Korban, kata AKP Achmad Mirza, remaja berinisial FMP yang masih berusia 15 tahun. Korban sendiri, lanjutnya merupakan warga asal Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Mirza menjelaskan, awalnya pihah kepolisian mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban bahwa anaknya tak pulang ke rumah sejak 2023.
"(Dua terduga) tersangka ini sudah tinggal indekos di Bangunharjo, (Kecamatan) Sewon, (Kabupaten) Bantul sejak 2023," kata Mirza di Bantul, Senin, 26 Mei 2025.
Menurut Mirza, sejak awal RKW dan AH diduga merekrut FMP dan berniat mengeksploitasinya menjadi pekerja seks. Mirza mengatakan keduanya memanfaatkan aplikasi untuk menjajakan FMP lewat aplikasi itu dengan mematok tarif Rp400 ribu sekali kencan.


















