Disdik Jabar telah menetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Jadwal pendaftaran SPMB Jabar 2025 dibagi dua tahap. Foto: Disdik Jabar
BANDUNG, (ERAKINI) - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah menetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Jadwal pendaftaran SPMB Jabar 2025 dibagi dua tahap, yakni 10-16 Juni dan 24 Juni-1 Juli 2025.
Sosialisasi SPMB Jabar 2025 resmi dimulai, Kamis (15/5). SPMB SMA tersedia 4 jalur, yakni Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Begitu juga SPMB SMK, tersedia 4 jalur, yakni Domisili Terdekat, Afirmasi, Mutasi orang tua/wali/anak guru, dan Prestasi
Wakil Koordinator Panitia SPMB SMA, SMK, dan SLB Jabar tahun 2025, Dian Peniasiani, menjelaskan, jalur dan kuota SPMB SMA tahap 1 adalah Domisili (35%), Afirmasi (30%), dan Mutasi (5%). Sedangkan jalur dan kuota SPMB SMA tahap 2 adalah jalur Prestasi yang terbagi dari prestasi akademik (30%) dan prestasi non-akademik (ditetapkan satuan pendidikan).
Untuk jalur dan kuota SPMB SMK tahap 1 meliputi Domisili (35%), Afirmasi (30%), dan Mutasi (5%). Sementara jalur dan kuota SPMB tahap 2 adalah jalur Prestasi yang terbagi dari prestasi akademik (50%) dan prestasi non-akademik (5%).
"Bagi calon peserta didik yang akan mendaftar pada SLB tak ada pembagian jalur, tetapi melakukan pertimbangan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/resource centre) dengan SLB yang dituju dengan tanggal pendaftaran yang sama," ujar Dian pada sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Ki Hajar Dewantara Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (15/5/2025), yang disiarkan langsung di kanal Youtube Disdik Jabar.
Sosialisasi ini mengundang 38 komponen yang terdiri dari pejabat terkait, panitia, stakeholder pendidikan, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cadisdik) I sampai XIII. Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas.
Sekretaris Panitia SPMB SMA, SMK, dan SLB Jabar 2025, Ai Nurhasan, menambahkan, masyarakat sudah bisa mengakses informasi seputar SPMB melalui website resmi Disdik Jabar yang dapat diakses melalui link ini. Ia berharap, SPMB tahun ini dapat berjalan optimal untuk meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Jabar.
Untuk diketahui, masih terdapat 128 kecamatan di Provinsi Jawa Barat yang tidak memiliki sekolah negeri sehingga diperlukan SMA Negeri sekitar yang dijadikan penyangga bagi calon peserta didik baru pada kecamatan tersebut.
Untuk mengetahui daftar kecamatan tanpa sekolah negeri beserta kecamatan dan sekolah penyangga, Disdik Jabar sudah menyiapkan dashboard, yakni sebuah platform yang menyajikan informasi seputar SPMB 2025. Dashboard ini juga menyediakan rekomendasi sekolah yang bisa dicari melalui link ini.
Berikut informasi lengkap SPMB Jabar 2025, dikutip dari website resmi Disdik Jabar, https://spmb.jabarprov.go.id/:
A. Jadwal SPMB Tahap 1 (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi):
1. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen SPMB: 10-16 Juni 2025.
2. Masa Sanggah Verifikasi: 10-17 Juni 2025.
3. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi SPMB: 18-18 Juni 2025.
4. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas: 18-18 Juni 2025.
5. Rapat Koordinasi Penyaluran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang tidak lolos seleksi: 18-Juni 2025.
6. Pengumuman hasil SPMB: 19 Juni 2025.
7. Daftar Ulang: 20-23 Juni 2025.
Jalur dan Kuota SMA Tahap 1:
- Domisili: 35%
- Afirmasi: 30%
- Mutasi: 5%
Jalur dan Kuota SMK Tahap 1:
- Domisili Terdekat: 10%
- Afirmasi: 30%
- Mutasi: 5%
Jalur dan Kuota SLB Tahap 1:
Tidak ada jalur, mempertimbangkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/resource centre) dengan SLB yang dituju.
B. Jadwal SPMB Tahap 2 (Jalur Prestasi):
1. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: 24 Juni hingga 1 Juli 2025.
2. Masa Sanggah Verifikasi: 24 Juni hingga 2 Juli 2025.
3. Tes Minat Bakat program/bidang keahlian (SMK): 2-7 Juli 2025.
4. Uji kompetensi prestasi (SMA): 2-7 Juli 2025.
5. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi: 8 Juli 2025.
6. Pengumuman hasil SPMB: 9 Juli 2025.
7. Daftar Ulang: 10-11 Juli 2025.
Jalur dan Kuota SMA Tahap 2:
Prestasi Akademik: 30%
Prestasi Non-Akademik: Ditetapkan satuan pendidikan
Jalur dan Kuota SMK Tahap 2:
Prestasi Akademik: 50%
Prestasi Non-Akademik: 5%
Jalur dan Kuota SLB Tahap 2:
Tidak ada jalur, mempertimbangkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/resource centre) dengan SLB yang dituju.
C. Persyaratan Umum SPBM Jabar 2025 Jenjang SMA dan SMK:
1. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.
2. Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
Syarat Dokumen:
1. Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
2. Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
3. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
4. Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
5. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Syarat Khusus:
1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan domisili (SMA): Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
a. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
b. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah.
c. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
d. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
e. Ketentuan a-d hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).