Terima Amnesti Presiden, 65 Narapidana di Jateng Bebas Penjara
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Sebanyak 65 narapidana dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jateng menghirup udara bebas alias bebas penjara setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan keadilan restoratif serta mendorong reintegrasi sosial bagi para warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa hukuman. Mereka bebas dari berbagai lapas dari Sabtu (2/7/2025) pagi hingga petang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso dalam keterangannya menyebutkan bahwa keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti.
Para narapidana yang memperoleh amnesti telah melalui proses seleksi ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perilaku selama di lapas, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari pihak lapas.
"Dari total narapidana yang diusulkan, 65 di antaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat," ujar Mardi Santoso pada keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2025) pagi.
Mereka yang menerima amnesti ini menyambutnya dengan rasa haru dan syukur. Salah satunya Kusnun, terpidana 12 tahun kasus perlindungan anak berkebutuhan khusus.
“Ini seperti mimpi, saya sangat senang dan berjanji tidak akan kembali ke jalan yang salah,” kata terpidana yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas I Semarang.
















