Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat (kanan) membakar surat suara pemilu yang rusak di halaman Kantor KPU Manokwari, Papua Barat. (Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking)
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Rabu (14/2/2024) dini hari mengatakan, "Kami masih telusuri dugaan penjualan formulir C6 ke oknum caleg."
Dugaan penjualan formulir C6 itu, kata dia, terjadi pada salah satu kelurahan di Manokwari, sehingga Bawaslu memerlukan pembuktian yang akurat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Bawaslu akan meningkatkan patroli siaga pengawasan ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) menjelang waktu pencoblosan, guna mencegah praktik politik uang atau lazim dikenal 'serangan fajar'.
"Belum ada laporan tertulis sehingga Bawaslu terus melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut," jelas Samsudin.
Ditegaskan olehnya apabila dugaan transaksi jual beli formulir C6 pemberitahuan terbukti, maka oknum tersebut dijerat sanksi pidana penjara satu tahun enam bulan karena menyalahgunakan hak pilih orang lain.
Berbagai bentuk pelanggaran pemilu memberikan dampak negatif terhadap kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi yang melahirkan pemimpin bangsa selama 5 tahun mendatang.
"Kalau benar terbukti itu kena pidana karena merugikan orang lain. Formulir C6 itu ada nama pemilih," ujarnya.
Bawaslu Manokwari juga menerima laporan terkait banyaknya pemilih tetap yang belum menerima formulir C6 pemberitahuan untuk menyalurkan hak suara.
Terkait hal itu, Bawaslu kemudian mengeluarkan 2 rekomendasi berupa saran perbaikan kepada KPU Manokwari agar segera melakukan perbaikan terhadap pendistribusian formulir C6 pemberitahuan.
"Soal formulir C6 yang tidak diterima masyarakat, Bawaslu sudah keluarkan saran perbaikan. Kami juga laporkan ke Bawaslu provinsi," ucap dia.
Menurutnya, KPU wajib melaksanakan saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU bersama jajarannya wajib memberikan ruang gerak kepada satuan kerja dari Bawaslu yang melaksanakan tugas pengawasan pada tempat pemungutan suara.
"Teman-teman pengawas TPS bebas bergerak mengecek kesesuaian pemilih sebelum mencoblos surat suara," ujar Samsudin.
Untuk diketahui, KPU Manokwari telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 138.128 pemilih (69.918 laki-laki dan 68.210 perempuan) dengan 673 tempat pemungutan suara yang tersebar di sembilan distrik.
DPT Distrik Manokwari Barat 68.543 pemilih, Distrik Manokwari Selatan 18.769 pemilih, Distrik Manokwari Timur 9.030 pemilih, Distrik Manokwari Utara, Distrik Tanah Rubuh 3.093 pemilih, dan Distrik Warmare 6.167 pemilih, Distrik Prafi 12.223 pemilih, Distrik Masni 12.196 pemilih, dan Distrik Sidey 5.187 pemilih.