UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen, Jadi Rp2.327.386
Abdul Rahman Ahdori
SEMARANG, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 sebesar Rp2.327.386,07. Nilai tersebut naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349.
Penetapan UMP tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK.
Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.


















