SERANG, (ERAKINI) - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten kembali menghadirkan kebijakan yang memberi keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa. Kampus membuka kesempatan pengajuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Selain itu, mahasiswa yang telah memasuki semester ke-13 atau lebih akan (semester akhir) memperoleh potongan sebesar 50 persen secara otomatis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 265-1 Tahun 2026 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Penyesuaian UKT yang ditetapkan pada 9 Juli 2026.
Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian biaya kuliah bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Dalam petunjuk teknis tersebut, UIN Banten menyediakan dua jalur penyesuaian UKT. Jalur pertama adalah penyesuaian reguler.
Skema ini dapat diajukan oleh orang tua atau wali mahasiswa terhadap besaran UKT awal. Pengajuan hanya dapat dilakukan satu kali selama masa studi, yakni pada awal semester III.
Sementara itu, jalur kedua merupakan penyesuaian non-reguler. Jalur ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau ayah kandungnya meninggal dunia saat mahasiswa masih berstatus aktif menjalani pendidikan di kampus.
Meski demikian, tidak semua mahasiswa dapat mengikuti program tersebut. Penyesuaian UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima beasiswa lain, mahasiswa yang berada pada Kelompok UKT I, maupun mahasiswa yang sedang terlibat dalam kasus hukum.
Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom, melalui surat edarannya meminta seluruh mahasiswa memperhatikan jadwal pengajuan yang telah ditetapkan agar proses administrasi berjalan lancar.
Pengajuan dilakukan secara daring pada 13 hingga 15 Juli 2026 melalui laman bandingukt.uinbanten.ac.id. Setelah itu, pada 16 hingga 17 Juli 2026, mahasiswa wajib menyerahkan dokumen pendukung secara langsung ke fakultas yang ditujukan kepada Dekan melalui Wakil Dekan II untuk diverifikasi.
Selanjutnya, pada 20 hingga 21 Juli 2026, tim verifikasi tingkat rektorat akan melakukan penataan administrasi seluruh dokumen yang telah dikirim dari fakultas. Berkas tersebut menjadi bahan dalam rapat penetapan penerima penyesuaian UKT.
Rapat terbatas rektorat dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026. Pada tahap ini, kampus menetapkan mahasiswa yang dinyatakan memenuhi syarat sekaligus menerbitkan Keputusan Rektor mengenai penerima penyesuaian UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Bagi mahasiswa yang lolos verifikasi, perubahan nominal tagihan UKT akan diproses oleh Bagian Keuangan kampus pada 23 Juli 2026 melalui sistem pembayaran akademik.
Untuk pengajuan penyesuaian reguler, mahasiswa diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen terbaru sesuai tanggal pengajuan.
Berkas yang harus disiapkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga, surat keterangan penghasilan atau daftar gaji yang disahkan instansi terkait, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Indonesia Sejahtera, bukti pembayaran listrik, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan, serta foto kondisi rumah dari berbagai sisi.
Selain itu, mahasiswa juga wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak sedang menerima KIP maupun beasiswa lainnya.
Apabila diperlukan, pemohon juga dapat menyertakan fotokopi surat kematian orang tua atau surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dokumen pendukung.
Di luar mekanisme pengajuan tersebut, UIN SMH Banten juga memberikan kebijakan khusus bagi mahasiswa tingkat akhir yang masa studinya telah melewati semester XII.
Mahasiswa pada kategori ini tidak perlu mengajukan permohonan karena kampus akan memberikan penyesuaian UKT secara otomatis.
Melalui kebijakan tersebut, mahasiswa semester ke-13 dan seterusnya hanya diwajibkan membayar 50 persen dari besaran UKT sesuai kelompok yang dimiliki. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan sekaligus membantu mahasiswa menyelesaikan studi hingga lulus tepat waktu.