Operasi Pekat, Polres Kupang Amankan 6 Pucuk Senpi Rakitan dan 100 Liter Miras
Abdul Rahman Ahdori
KUPANG, (ERAKINI) - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat Turangga 2025 mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (25/5/2025), tim mengamankan 6 pucuk senjata api rakitan jenis senapan tumbuk dan 100 liter minuman keras (miras) lokal yang diserahkan secara sukarela oleh warga.
Operasi berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 20.00 WITA, dipimpin Kasatgas Gakkum AKP Yeni Setiono bersama tim Resmob Polres Kupang. Dengan pendekatan persuasif dan edukatif, tim berhasil membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat.
“Ini adalah hasil dari pendekatan yang humanis. Masyarakat mulai menunjukkan kesadaran hukum yang tinggi, dan ini harus kita apresiasi,” ujar AKP Yeni di sela kegiatan dilansir dari situs Mediahub Polri, Senin (26/5/2025).
Selain 6 senapan tumbuk, barang bukti lainnya yang diserahkan warga meliputi satu tas kuning berisi bubuk mesiu dan peluru logam bulat, serta 20 jeriken berisi miras lokal dengan total volume sekitar 100 liter.
Menurut keterangan Satgas, seluruh barang bukti tersebut diserahkan secara sukarela setelah masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko hukum dan bahaya yang ditimbulkan oleh kepemilikan senjata api rakitan serta peredaran miras ilegal.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, mengapresiasi kinerja Satgas Gakkum yang dinilainya cepat dan profesional. Ia menekankan bahwa Turangga tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga pada upaya penyadaran hukum.















