Ada Unsur Kampanye, 502 Alat Peraga Caleg Dicopot Bawaslu Meranti
Akhmad Baihaqi Arsyad
KEPULAUAN MERANTI, (ERAKINI) – Sebanyak 502 alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (Caleg) yang dipasang di kawasan fasilitas umum hingga halaman rumah warga telah dicabut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Penertiban ratusan alat peraga sosialisasi (APS) caleg berupa baliho, spanduk, stiker dan lainnya itu dilakukan karena mengandung unsur kampanye. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Senin (6/11/2023). Dia pun mengingatkan peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum tiba jadwalnya.
"Sesuai jadwal, masa kampanye itu dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Jadi sebelum masanya, peserta pemilu dilarang kampanye dalam bentuk dan metode apapun," kata Syamsurizal.
Bawaslu bekerjasama dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian setempat menertibkan APS, Minggu kemarin (5/11/2023).
Syamsurizal mengatakan, sebelum masa kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Di internal ini tentunya bukan untuk masyarakat umum ya, tetapi parpol memberikan sosialisasi dan pendidikan politik di internal mereka di suatu ruangan. Namun dengan catatan, harus diberitahukan kepada Bawaslu, KPU dan izin keramaian dari kepolisian," jelasnya.
















