Detik-detik dan Kronologi Ronald Tannur Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jatim
Thomas Pulungan
SURABAYA, (ERAKINI) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur, yang sempat divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald Tannur ditangkap pada Minggu (27/10/2024) di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan bahwa penangkapan Ronald Tannur merupakan pelaksanaan atau eksekusi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1466/K/Pid/2024,"
MA sebelumnua mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Menurut Mia, penangkapan Ronald Tannur merupakan hasil kerja keras tim intelejen Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan terpidana tersebut.
Mia menjelaskan, kronologi penangkapan terpidana Ronald Tannur berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.

















