Pemprov Jateng Gulirkan Beasiswa Kuliah untuk Guru Madrasah Diniyah, Cek Syaratnya
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggulirkan beasiswa kuliah bagi tenaga pendidik keagamaan. Beasiswa diberikan kepada guru Madrasah Diniyah di Jateng yang menempuh pendidikan Sarjana (S1) dan Magister (S2) baik reguler maupun Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL).
Ketentuan beasiswanya untuk jenjang S1 sebesar Rp2,5juta per semester, diberikan selama 6 semester mulai Desember 2026. Sementara untuk S2, beasiswa Rp3juta per semester diberikan selama 3 semester mulai 2026.
Ketua Lembaga Fasilitasi Sinergitas Pesantren (LFSP) Jateng Prof. Dr. KH. Hasyim Muhammad menjelaskan beasiswa ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan bagi guru Madrasah Diniyah agar melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kualitas keilmuan untuk kemajuan Jateng.
"Beaiswa ini bentuk komitmen Pak Gubernur Ahmad Luthfi dan Pak Wagub Taj Yasin untuk mengangkat pendidikan Madrasah Diniyah kita, juga meningkatkan keilmuan para gurunya, ini juga realisasi dari 11 program prioritas Luthfi-Yasin khususnya peningkatan pendidikan," ungkapnya pada siaran pers Pemprov Jateng, dikutip Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, guru Madrasah Diniyah adalah benteng ilmu dan akhlak generasi bangsa. Mereka mengajar di lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal (di luar sekolah formal). Membekali pengajaran ilmu-ilmu agama Islam secara klasikal dan berjenjang bagi anak-anak dibawah usia 7 tahun. Karenanya layak untuk diberikan beasiswa.
Meski begitu, kata Prof Hasyim, untuk mendapatkan beasiswa ini ada syaratnya. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Pendaftar harus penduduk Jateng yang berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun untuk program sarjana/S1, dan 23 (dua puluh tiga) tahun untuk programMagister/S2. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- Guru di Madrasah Diniyah yang berada di Jateng dan telah terdaftar/memiliki izin di Kementerian Agama.
- Sebagai Guru Madrasah Diniyah dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Diniyah tentang Pengangkatan Guru Madrasah Diniyah.
- Aktif melaksanakan tugas pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah Diniyah.
- Diusulkan/direkomendasikan oleh Madrasah Diniyah di Jateng.
- Telah diterima sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan bukti terima atau kartu hasil studi di perguruan tinggi di Jateng yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jateng.
- Tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari APBN/APBD.
- Bersedia menandatangani Kesepakatan Bersama antara LPSP ProvinsiJateng dan penerima beasiswa.
Mereka juga harus mengikuti proses seleksi administrasi, meliputi:
-Menyertakan formulir pendaftaran (format terlampir).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
- Surat rekomendasi dari Madrasah Diniyah tempat mengajar (format terlampir).
-Surat KeputusanKepala Madrasah Diniyah Tentang Pengangkatan Guru Madrasah Diniyah.
-Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah Diniyah (format terlampir).
-Bukti telah diterima di perguruan tinggi atau kartu hasil studi semester terakhir.
Setelah lolos seleksi administerasi, peserta juga harus mengikuti seleksi wawancara, meliputi: motivasi dan pengabdian di Madrasah Diniyah, wawasan kebangsaan, dan pengetahuan keislaman.
Sedangkan untuk tahap pendaftaran dibuka mulai 28 Oktober-22 November 2026. Seleksi 23 November - 30 November 2026. Dan pengumuman 1 Desember 2026.
Untuk informasi lebih lanjut bisa melalui: Website www.Jatengprov.go.id, pendaftaran beasiswa melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Ngelakoni), dan konfimasi melalui kontak WA 081180006330.
Melalui LFSP, Pemprov Jateng juga sudah menggulirkan beasiswa melalui program Pesantren Obah. Ada beasiswa santri dan pengasuh pesantren untuk jenjang sarjana dan magister dalam dan luar negeri. Dan beasiswa Mahasantri Ma'had Aly dan Santri Penggerak.


















