Bimas Buddha Kemenag Ajak Sangha Harmonisasikan Dhamma Vinaya dengan Hukum Perdata
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kementerian Agama (Kemenag) RI mengajak organisasi keagamaan Buddha, khususnya Sangha dan komunitas kebhikuan, mengharmonisasikan aturan Dhamma Vinaya dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI, Supriyadi dalam kegiatan Penguatan Kebijakan Tata Kelola bagi Organisasi Sangha di Jakarta, Rabu (28/10/2026), mengatakan, harmonisasi diperlukan agar ketentuan keagamaan yang menjadi pedoman kehidupan para bhikkhu dapat berjalan selaras dengan hukum positif di Indonesia.
Menurut dia, organisasi keagamaan Buddha perlu memahami landasan hukum yang mengatur keberadaan dan bentuk badan hukum organisasi, sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
"Selama ini, kita perlu kembali kepada landasan awal tentang organisasi keagamaan. Di Indonesia ada hukum positif yang dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan, utamanya undang-undang keormasan," kata Supriyadi kepada wartawan.
Supriyadi menerangkan, badan keagamaan di Indonesia dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Kedua bentuk tersebut memiliki ketentuan hukum yang berbeda sehingga perlu dipahami oleh setiap pihak yang mendirikan atau mengelola organisasi.
Tak hanya itu, Supriyadi menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan tersebut penting untuk memastikan hak setiap orang dapat dijalankan dengan tetap menghormati hak orang lain.
"Ini penting untuk dipahami karena tidak hanya memberikan ruang pada hak semata, tetapi ada juga penghormatan pada orang lain yang sama. Dan itulah pembatasannya atau pengaturannya," ujar pejabat eselon I ini.
Lebih lanjut, Supriyadi menyebut, Bimas Buddha telah menginisiasi pertemuan dengan sejumlah organisasi keagamaan Buddha untuk membahas penataan kelembagaan.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam dua agenda, yakni bersama organisasi kemasyarakatan Buddha dan bersama organisasi kebhikuan atau Sangha yang memiliki aturan khusus dalam kehidupan keagamaannya.
Menurut Supriyadi, penataan organisasi kemasyarakatan Buddha relatif lebih jelas karena dapat mengacu pada ketentuan hukum organisasi kemasyarakatan dan yayasan.
Sementara itu, organisasi kebhikuan memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk menyelaraskan aturan internal keagamaan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dia mengungkapkan, aturan keagamaan Buddha yang menjadi pedoman kehidupan para bhikkhu adalah Dhamma Vinaya. Ketentuan tersebut menjadi landasan kehidupan komunitas Buddha setelah Buddha mencapai Parinibbana.
"Untuk kebhikuan inilah yang hari ini kita undang sebagai upaya kita untuk penataan, membuat harmonisasi antara ketentuan yang spesifik menganut pada hukum, dalam bahasa narasumber hukum kanonik atau Dhamma Vinaya yang dituangkan di dalam Mahaparinibbana Sutta itu," ucap Supriyadi.
Dalam tataran yang lebih praktis, Supriyadi mengatakan bahwa penerapan Dhamma Vinaya perlu diselaraskan dengan ketentuan hukum perdata karena setiap tindakan hukum yang dilakukan secara personal maupun organisasi tetap berada dalam lingkup hukum positif Indonesia.
"Harapan kami ke depan agar ada harmonisasi, sinkronisasi antara hukum Dhamma Vinaya, hukum agama, dengan hukum positif, yakni hukum perdata itu sendiri, yang harus diikuti dengan ketentuan bentuknya perkumpulan karena memang Sangha pun perkumpulan sebetulnya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bhante Partono Nyanasuryanadi Mahathera mengatakan, aturan mengenai kehidupan para bhikkhu dalam ajaran Buddha pada dasarnya telah jelas dan berjalan dengan baik.
Menurut dia, pembahasan dalam kegiatan tersebut lebih berfokus pada tata kelola organisasi, khususnya bentuk perkumpulan di Indonesia, agar dapat bersinergi dengan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimas Buddha.

Dia mengatakan, sinergi tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan ajaran Buddha yang diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus memastikan tata kelola organisasi sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Bhante Partono juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antarorganisasi keagamaan Buddha. Dalam konteks tersebut, Sangha memiliki peran dalam memberikan pandangan atau fatwa terkait kehidupan keagamaan.
Karena itu, pengelolaan organisasi perlu memperhatikan arah kebijakan pemerintah serta ketentuan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila, termasuk aturan mengenai kehidupan beragama dan kebebasan beragama di Indonesia.
"Kalau di dalam agama Buddha kan Sangha itu lebih ke arah untuk apa ya, pengambilan fatwa ya. Fatwa, seperti itu. Sehingga benar-benar sejalan dengan arah kebijakan," bebernya.
Hadir dalam kegiatan tersebut 29 tokoh agama Buddha dari seluruh Indonesia. Kemenag berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan praktik keagamaan yang maslahat.
Selain itu, kegiatan itu diarahkan supaya bisa menyempurnakan kebijakan pendirian aliran/mazhab Agama Buddha melalui konsultasi dan dialog antara pemerintah dan Sangha.


















