Vina Panduwinata Kandas Jadi Wawalkot, MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Kota Palangka Raya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Palangka Raya 2024. Pasangan Nomor Urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mengajukan permohonan PHPU sudah terlambat.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Persidangan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Meski dalam perkara ini, Pemohon, yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Nomor Urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata, memiliki kewenangan, namun mereka mengajukan permohonan sudah lewat dari tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Undang-Undang (UUN) Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, Pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merujuk pada hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2024 yang diumumkan pada 3 Desember 2024, maka Pemohon semestinya mengajukan permohonan paling lambat pada 5 Desember 2024. Namun dalam hal ini, permohonan baru diajukan pada 6 Desember 2024.


















