Polri Tetapkan Wagub Babel Hellyana sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025).
Hanya, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka ini. Berdasarkan surat penetapan tersangka yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Diketahui, kasus ini bermula pada Juli 2025, dimana Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
















