Kemenkeu Pastikan Rapel Kenaikan Gaji ASN Dibayarkan Maret 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rapel pembayaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Januari dan Februari, dicairkan pada Maret 2024.
“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti Insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden. Demikian rapelnya juga, sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Kamis (22/2/2024).
Diketahui, Presiden Jokowi menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023. Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan 12 persen.
Presiden sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.
“Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” ujar Isa.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan, pembayaran gaji ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat dilakukan dengan mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
















