OJK Perkenalkan Istilah Pinjol dan Pindar, Apa Bedanya?
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan istilah baru penyebutan pinjaman online (pinjol), yakni pinjaman daring (pindar). Istilah baru ini akan diterapkan di perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membedakan dan mengenali layanan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK atau LPBBTI yang legal dan ilegal.
Pindar adalah fintech peer-to-peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Sementara pinjol adalah fintech lending peer-to-peer ilegal alias tidak memiliki izin dari OJK.
"Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam keterangan resminya dikutip, Kamis (19/12/2024).
Pinjol saat ini semakin diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dalam mendapatkan dana dengan proses yang cepat dan tanpa jaminan.
Namun, kehadiran layanan pinjol ilegal yang menawarkan bunga sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis, telah merusak citra industri ini. Banyak peminjam yang terjebak dalam perangkap ilegal dengan bunga yang memberatkan, serta ancaman dan intimidasi dari penagih utang.

















