Gaya hidup hedon masyarakat saat ini semakin meningkat, khususnya anak-anak muda yang kian banyak menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Gaya hidup hedon (hedonisme) masyarakat saat ini semakin meningkat, khususnya anak-anak muda yang kian banyak menggunakan layanan buy now paylater untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alhasil, banyak anak muda yang mencari jalan pintas melalui pinjaman online (pinjol), karena prosesnya cepat.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat tersebut dengan berkomitmen terus meningkatkan perlindungan konsumen di 2024. Terlebih ini tahun poltik, yang diproyeksikan terjadi kenaikan konsumsi masyarakat.
"Banyak anak-anak muda yang terkena itu (pinjol) karena mereka konsumtif. Itu yang harus terus kami edukasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK, Friderica Widyasari, Selasa (2/1/2024).
Ia menyebutkan, OJK telah memfasilitasi unit reaksi cepat untuk melayani pengaduan nasabah. Pengaduan tersebut nantinya bisa disampaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Untuk kasus-kasus yang butuh perhatian cepat, kami punya unit reaksi cepat dan banyak sekali kejadian-kejadian yang kami tangani dengan cepat," tandasnya.
OJK juga bekerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjol ilegal.
Sebab tawaran pinjol ilegal masih marak di sejumlah platform, meskipun telah dilakukan pemberantasan secara masif. Kerja sama dengan Google dan Meta juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga menerbitkan aturan main bagi perusahaan pinjol. Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Sesuai SEOJK tersebut, terdapat aturan yang wajib ditaati oleh penyelenggara (perusahaan) pemberi dana. Dalam pelaksanaan kegiatan pendanaan, penyelenggara harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.
2. Pendanaan yang tidak sehat adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari 3 penyelenggara.
Contoh pendanaan yang tidak sehat, antara lain penetapan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang mengandung unsur tipu muslihat.
Kemudian penetapan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak memperhatikan kemampuan penerima dana untuk mengembalikan pendanaan. Lalu, pendanaan kepada usaha kecil dan menengah, pendanaan mikro, dan/atau bentuk pendanaan lainnya yang mengenakan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar.
"Dalam rangka pembayaran angsuran dan/atau pelunasan pendanaan, penerima dana melakukan pembayaran melalui virtual account atau payment gateway untuk ditempatkan pada escrow account penyelenggara dan diteruskan kepada pemberi dana," bunyi aturan tersebut.
Agar tidak terjeral pinjol ilegal, sebaiknya kenali jenis perusahaan/fintech si penyedia dana. Dikutip dari laman resmi OJK, berikut ciri perusahaan pinjol ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara ciri-ciri pinjol legal, yakni:
1. Terdaftar/berizin dari OJK.
2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI.