JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Perusahaan itu terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Agincourt Resources (PTAR). PT Agincourt Resources merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Sumut. PTAR menyatakan menghormati keputusan pemerintah ihwal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) perseroan.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Katarina menyebut secara resmi perusahaan belum menerima pemberitahuan ihwal pencabutan tersebut. Pihaknya baru mengetahuinya dari pemberitaan media.
Dikutip dari laman resmi Agincourt Resources, Tambang Emas Martabe mulai beroperasi pada tahun 2012. Total area konsesi yang mencakup Tambang Emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya 30 tahun generasi keenam antara Agincourt Resources dan Pemerintah Indonesia.
Luas awal yang ditetapkan pada tahun 1997 adalah 6.560 km2. Namun dengan beberapa pelepasan, saat ini menjadi 1.303 km2 (130.252 hektare). Setelah beberapa pelepasan, saat ini luasnya menjadi 130.252 hektare (1.303 km2) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal. Area operasional Tambang Emas Martabe sendiri di dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dan meliputi area seluas 509 hektar per Januari 2022.
Sejarah Perusahaan
Cikal bakal Agincourt Resources didirikan oleh Normandy (JV dan Anglo) pada tahun 1997. Kontrak Karya diberikan pemerintah kepada PT Danau Toba Mining, yang sebagian besar dimiliki oleh Normandy Mining, dengan tujuan eksplorasi mineral dan pertambangan emas. Wilayah Kontrak Karya meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal, serta kota Padangsidimpuan.
Pada tahun 2001 nama Perusahaan PT Danau Toba Mining diubah menjadi PT Horas Nauli. Pada tahun 2003, kepemilikan perusahaan sebagian besar dikuasai oleh Newmont East Asia. PT Horas Nauli pun berubah nama menjadi PT Newmont Horas Nauli. Barulah pada tahun 2006, PT Newmont Horas Nauli berganti nama menjadi PT Agincourt Resources untuk melanjutkan pengembangan Proyek Martabe.
Tahun 2007 Oxiana menjadi pemilik manfaat Proyek Martabe melalui akuisisi PT Agincourt Resources. Setelah meninjau Studi Kelayakan Definitif, Dewan Oxiana menyetujui pengembangan Proyek Tambang Emas dan Perak Martabe.
Tahun 2009 perusahaan diakuisisi oleh G-Resources, Ltd. Tahun 2011 kegiatan konstruksi mencapai puncaknya dengan lebih dari 4.000 pekerja di site, dan pembangunan Fasilitas Penyimpanan Tailing disetujui.
Pada tahun 2012, penyelesaian konstruksi proyek diikuti komisioning pabrik, dan dimulainya operasi. Penuangan emas pertama dilakukan pada 24 Juli 2012. Pengalihan 5% saham pun dilakukan antara PT Agincourt Resources dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera Utara.
Pada 2016, setelah keberhasilan penyelesaian dan penyerahan dokumentasi yang sesuai, Agincourt Resources menerima persetujuan untuk menambang di Pit Barani dan Ramba Joring yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Maret.
Selanjutnya, penambangan di Pit (lokasi penambangan) Barani dimulai. G-Resources sebagai pemegang saham utama PT Agincourt Resources digantikan dengan konsorsium yang terdiri dari EMR Capital, perusahaan dana ekuitas swasta dengan spesialisasi pertambangan, Farallon Capital, perusahaan investor keuangan global, dan Robert Hartono & Michael Bambang Hartono.
Pada Desember 2018, kepemilikan mayoritas perusahaan dialihkan dengan akuisisi 95% saham oleh PT Danusa Tambang Nusantara, yang dimiliki oleh PT United Tractors Tbk (60%) dan PT Pamapersada Nusantara (40%).
Wilayah Operasi
Tambang Emas Martabe terletak di jalur sesar Sumatera, yang mendukung terbentuknya endapan aliran mineral, yang membuatnya kaya akan mineral termasuk emas dan perak. Saat ini, PTAR mengoperasikan tiga pit terbuka, yakni Pit Ramba Joring yang dibuka pada tahun 2017, Pit Barani yang dibuka pada tahun 2016, dan Pit Purnama yang dibuka pada tahun 2011.
Ketiga pit menjalankan pabrik pengolahan bijih emas carbon-in-leach (CIL) konvensional, yang didukung oleh prasarana, termasuk jalan angkut, fasilitas penampungan tailings, tangki penyimpanan air baku, bendungan pengendali sedimen, instalasi pengolahan air, switchyard, fuel depot, workshop, dan warehouse. PTAR juga mengoperasikan laboratorium analisis, camp perumahan, bangunan administrasi, lapangan olahraga, dan klinik untuk mendukung komunitas pertambangan di Sumut.
Terdapat 15 desa yang terletak dekat dengan Tambang Emas Martabe yang disebut Desa Lingkar Tambang (Directly Affected Villages/DAV). PTAR mengklaim pertimbangan khusus diberikan guna memastikan bahwa sejauh mungkin selama umur tambang, desa-desa tersebut tetap menjadi desa layak huni yang sama seperti sebelum tambang mulai berproduksi.
PTAR menyebut kegiatan eksplorasi untuk mengidentifikasi sumber daya dan cadangan tambahan terus dilakukan setiap tahun. Tidak hanya di area Martabe, eksplorasi juga dilakukan pada area regional. Sepanjang tahun 2023, Perusahaan melakukan pengeboran 53.900 meter dengan biaya USD272 per meter. Pit-pit Tambang Emas Martabe juga menyediakan bijih di mana emas diekstraksi.