Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe.
Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah dalam upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama.
Presiden RI Prabowo Subianto mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kementerian ESDM menyebutkan hingga saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
KPK mencegah ke luar negeri tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Presiden Jokowi menegaskan pemberian IUPK memiliki persyaratan ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
Menteri Investasi Bahlil Lahadilia memastikan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk PBNU.