Buruh sedang berdemonstrasi menuntun kenaikan UMP (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI)-Sebanyak 32 provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 per hari ini, Rabu (22/11/2023).
Pemerintah provinsi sebenarnya wajib melaporkan hasil penetapan UMP 2024 paling lambat Selasa (21/11/2023) kemarin. Namun beberapa provinsi baru mengumumkan hari ini.
Kemnaker menyatakan bahwa kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP mencapai 7,5 persen atau sebesar Rp223.280 dan terendahnya 1,25 persen atau Rp35.750. Sementara dalam PP No.51 2023, terdapat formula untuk merumuskan kenaikan upah minimum dan indeks yang disimbolkan dalam alpha yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3.
Penetapan UMP berdasarkan PP 51 2023 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja itu, sehingga diharapkan akan berkontribusi terhadap perputaran ekonomi di wilayahnya masing-masing.
1. Aceh UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.
2. Sumatra Utara
Kenaikan UMP Sumatra Utara di 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.
3. Jambi UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
4. Bangka Belitung UMP Bangka Belitung naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
5. Sumatra Barat
Selain Maluku Utara dan Bali, ada Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.
6. Riau UMP Riau tahun 2024 naik menjadi Rp 3.294.625. Angka ini mengalami kenaikan 3,2% atau Rp 102.963 dibandingkan UMP Riau 2023 yang besarnya Rp 3.191.662.
7. Kepulauan Riau UMP Kepulauan Riau tahun 2024 naik 3,76% menjadi Rp 3.402.492.
8. Bengkulu UMP Bengkulu tahun 2024 naik 3,38% atau Rp88.500 jadi RpRp2.507.079,24 dari posisi UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.418.280.
9. Sumatra Selatan UMP Sumatra Selatan tahun 2024 naik 1,55% atau Rp52.629 jadi Rp3.456.874.
10. Lampung UMP Lampung tahun 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,16% dari tahun 2023 lalu.
Maka UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar Rp 83.212 menjadi Rp 2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59.
11. Banten UMP Banten tahun 2024 ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau Rp66.532 menjadi Rp2.727.812,11
12. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP tahun 2024 diputuskan naik 4,02% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947.
13. DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381. UMP tahun 2024 hanya naik 3,6% atau Rp 165.583 dari UMP tahun 2023.
14. Jawa Barat
Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495. Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670.
15. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30.
16. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan UMP tahun 2024 naik 7,27% atau Rp 144.115,22 menjadi Rp 2.125.897,61.
17. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%.
18. Gorontalo UMP Gorontalo naik 1,19% dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100.
19. Sulawesi Barat UMP Sulawesi Barat tahun 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00.
20. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan UMP tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp 3,4 juta. Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.
21. Sulawesi Utara UMP Sulawesi Utara 2024 ditetapkan naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000 menjadi Rp 3.545.000.
22. Sulawesi Tengah UMP Sulawesi Tengah diputuskan 2024 sebesar 5,28% atau Rp 137.152 dari Rp 2.599.546 menjadi Rp2.736.698.
23. Sulawesi Tenggara UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ditetapkan naik 4,6% menjadi Rp 2.885.964. Jumlahnya naik Rp 126.980 dibandingkan UMP tahun lalu, yakni Rp 2.758.984.
24. Kalimantan Utara UMP di Kalimantan Utara tahun 2024 ditetapkan naik 3,38% atau Rp109.951 jadi Rp3.361.653 dibandingkan UMP tahun 2023.
25. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. UMP 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.
26. Kalimantan Barat UMP Kalimantan Barat tahun 2024 naik 3,6% menjadi Rp 2.702.616. Adapun UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp2.608.601,75. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 94.000.
27. Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP tahun 2024 naik 4,98% menjadi Rp 3.360.858. Adapun UMP Kaltim 2023 adalah sebesar Rp 3.201.396. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 159.459.
28. Nusa Tenggara Barat (NTB) UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.
29. Nusa Tenggara Timur (NTT) UMP Nusa Tenggara Timur tahun 2024 ditetapkan naik Rp 62.832 atau 2,96% jadi Rp2.186.826.
30. Maluku Utara UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%.
31. Papua Barat UMP Papua Barat untuk tahun 2024 ditetapkan naik Rp111.000 jadi Rp3.393.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3,282 juta.
32. Papua Tengah UMP Papua Tengah tahun 2024 ditetapkan naik Rp 159.578 atau sebesar 4,13% jadi Rp4.024.270.