Sejumlah calon kepada daerah yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 harus bersiap menghadapi kenyataan pahit jika terpilih, yakni kemiskinan rakyatnya. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Sejumlah calon kepada daerah yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 harus bersiap menghadapi kenyataan pahit jika terpilih. Salah satunya persoalan kemiskinan yang dihadapi masyarakatnya.
Mirisnya, dalam daftar 10 provinsi dengan jumlah masyarakat termiskin terbanyak, umumnya berada di lokasi penghasil emas. Papua misalnya, sebagai lumbung emas Indonesia karena memiliki cadangan bijih emas terbesar di Nusantara, bahkan dunia.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan bijih emas Indonesia pada tahun 2020 mencapai 3.565,7 juta ton, dan sekitar 52% atau 1.869 juta ton berada di Papua. Begitu juga Aceh, yang dikenal sebagai daerah penghasil emas di Indonesia. Banyak tambang emas yang tersebar di wilayah Aceh, tapi provinsi ini masih dihadapkan persoalan kemiskinan rakyatnya.
Profil Kemiskinan di Indonesia yang dirilis BPS pada Maret 2024 menunjukkan persentase penduduk miskin turun menjadi 9,03 persen. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 tercatat sebesar 25,22 juta orang atau turun 0,68 juta orang dibanding Maret 2023, dan berkurang 1,14 juta orang terhadap September 2022.
Berdasarkan data BPS terbaru tersebut, terdapat beberapa daerah yang masih dihadapkan dengan kemiskinan yang cukup tinggi. Berikut daftar 10 besar provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia tahun 2024:
1. Papua Pegunungan
Persentase penduduk miskin: 32,97 persen
Jumlah penduduk miskin: 365.430 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 1.007.060 per bulan Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 4.743.253 per bulan.
2. Papua Tengah
Persentase penduduk miskin: 29,76 persen Jumlah penduduk miskin: 308.480 orang Garis kemiskinan per kapita: Rp 764.115 per bulan Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 3.461.441 per bulan.
3. Papua Barat
Persentase penduduk miskin: 21,66 persen
Jumlah penduduk miskin: 110.160 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 793.804 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 4.659.629 per bulan.
4. Nusa Tenggara Timur
Persentase penduduk miskin: 19,48 persen
Jumlah penduduk miskin: 1.127.570 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 527.275 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 3.031.831 per bulan.
5. Papua Barat Daya
Persentase penduduk miskin: 18,13 persen
Jumlah penduduk miskin: 102.270 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 756.237 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 5.316.346 per bulan.
6. Papua Selatan
Persentase penduduk miskin: 17,44 persen
Jumlah penduduk miskin: 92.200 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 519.979 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 3.135.473 per bulan.
7. Papua
Persentase penduduk miskin: 17,26 persen
Jumlah penduduk miskin: 152.910 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 674.371 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 3.864.146 per bulan.
8. Maluku Persentase penduduk miskin: 16,05 persen Jumlah penduduk miskin: 297.680 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 713.503 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 4.602.094 per bulan.
9. Gorontalo
Persentase penduduk miskin: 14,57 persen
Jumlah penduduk miskin: 177.990 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 473.006 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 2.431.251 per bulan.
10. Aceh
Persentase penduduk miskin: 14,23 persen
Jumlah penduduk miskin: 804.530 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 661.227 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 3.431.768 per bulan.
Kemiskinan dalam satu wilayah diukur berdasarkan beberapa indikator. Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Garis kemiskinan pada Maret 2024 adalah sebesar Rp582.932 per kapita per bulan.
Sementara untuk garis kemiskinan per rumah tangga, besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin adalah Rp2.786.415,00/bulan.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan.