Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Kemenkop
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat ini ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali Kota, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota, serta kepala desa seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025. Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Dalam SE tersebut, Menkop juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," jelas Menkop.
Tahap selanjutnya, lanjut Menkop, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. "Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum," ungkap Budi.
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut.
Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," terangnya.
Menurut Menkop, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.
Potensi Ekonomi
Budi Arie mengungkapkan keyakinannya bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi untuk menghasilkan perputaran uang hingga mencapai Rp2.000 triliun. Potensi besar ini diyakini dapat memperkuat ekonomi lokal dan memberdayakan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Budi mengaku pihaknya telah melakukan perhitungan terkait potensi perputaran uang dari pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Jika setiap koperasi desa mendapatkan anggaran sebesar Rp7 miliar, maka perputaran uang di seluruh Indonesia bisa mencapai Rp490 triliun hanya dari sektor konsumsi.
"Jika satu koperasi desa ini anggarannya Rp7 miliar saja, itu sudah mencapai Rp490 triliun berputar. Itu baru dari sisi konsumsi. Kalau desa bergerak di sektor produksi, perputaran uang bisa meningkat 2 hingga 3 kali lipat, bisa mencapai Rp1.500 triliun, bahkan Rp2.000 triliun," katanya.
Potensi perputaran uang yang sangat besar ini, kata dia, akan memberikan dampak signifikan bagi ekonomi nasional dengan memperkuat sektor ekonomi di tingkat desa serta meningkatkan ketahanan ekonomi di seluruh Indonesia.