Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI, M Adib Abdushomad (Ilustrator: Wawan Bastian/Erakini)
M Adib Abdushomad
Penulis Gagas
Rumah ibadah memegang peranan penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia. Ia bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga simbol spiritualitas, identitas bersama, dan pusat aktivitas sosial keagamaan.
Dalam negara Pancasila yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, rumah ibadah menjadi bentuk nyata dari hak konstitusional warga negara.
Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya.
Hak ini bersifat asasi dan wajib dijaga oleh negara. Namun perlu dibedakan antara hak individu untuk beribadah yang bersifat pribadi dan mendirikan rumah ibadah yang menyangkut ruang publik serta tatanan sosial.
Karena itu, pembangunan rumah ibadah perlu kebijakan yang memungkinkan hak ini diwujudkan secara adil dan tertib dalam masyarakat majemuk.
Sayangnya, dalam praktiknya, upaya mendirikan rumah ibadah masih kerap memunculkan gesekan dan konflik sosial.
Banyak kasus penolakan rumah ibadah didasarkan bukan pada persoalan hukum, melainkan pada tekanan mayoritas lokal, resistensi sosial, atau bahkan disinformasi tentang tujuan pendirian rumah ibadah itu sendiri.
Dalam konteks inilah kehadiran regulasi seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi sangat penting.
Peraturan Bersama ini sering kali disalahpahami sebagai instrumen negara untuk mempersulit kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah.
Anggapan ini keliru dan harus diluruskan. Sesungguhnya, PBM 2006 lahir justru sebagai upaya negara untuk melindungi komunitas keagamaan kecil dari praktik persekusi, tekanan massa, atau dominasi mayoritas yang bisa memaksakan kehendaknya di luar kerangka hukum.
Dalam masyarakat yang belum sepenuhnya dewasa dalam berdemokrasi dan bertoleransi, absennya aturan bisa membuka peluang bagi berlakunya logika kekuasaan, di mana yang paling besar akan merasa paling berhak mengatur.
PBM hadir untuk mencegah keadaan itu. Ia adalah bentuk tanggung jawab negara agar hak semua pemeluk agama, termasuk yang jumlahnya sedikit, tetap terlindungi secara adil dan bermartabat.
Pasal 14 ayat 3 PBM menyatakan bahwa jika dukungan masyarakat tidak terpenuhi tetapi kebutuhan nyata sudah terbukti, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembangunan rumah ibadah. Hal ini memastikan negara tidak tunduk pada tekanan sosial.
Contohnya di Klaten, pemerintah memfasilitasi pembangunan wihara bagi umat Buddha meskipun dukungan masyarakat terbatas.
Untuk menjamin keadilan, PBM menugaskan kepala daerah, FKUB, dan Kementerian Agama sebagai pelaksana tanggung jawab. PBM bukan batasan, melainkan perlindungan konstitusional agar rumah ibadah berdiri dengan damai, tertib, dan adil.
PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006: Latar Belakang, Semangat, dan Substansi (Ringkasan)
PBM No 9 dan 8 Tahun 2006 tidak lahir dalam ruang kosong.
Ia merupakan jawaban atas kebutuhan regulasi yang semakin mendesak ketika gesekan sosial terkait pendirian rumah ibadah meningkat tajam setelah era reformasi.
Dalam beberapa tahun setelah tahun 1998, terjadi puluhan kasus penolakan rumah ibadah, khususnya di wilayah-wilayah dengan distribusi populasi yang tidak seimbang.
Ketegangan antarumat beragama tidak lagi berbasis doktrin, tetapi seringkali dipicu oleh kecurigaan terhadap kehadiran rumah ibadah yang dianggap sebagai ekspansi sosial budaya.
Sebelumnya, pedoman yang berlaku hanyalah SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 yang dinilai terlalu umum dan multitafsir. SKB ini tidak memberi panduan teknis bagi kepala daerah dalam menanggapi aspirasi masyarakat atau menjamin hak minoritas secara adil. Akibatnya, banyak kepala daerah bertindak pasif bahkan represif.
Terdapat dua pandangan yang berkembang saat itu. Sebagian ingin mencabut SKB 1969 karena dianggap menghambat kebebasan beragama, sementara yang lain ingin mempertahankannya demi ketertiban.
Untuk menjembatani keduanya, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menyusun PBM baru yang lebih demokratis dan akomodatif.
Maka dimulailah proses penyusunan PBM yang sangat deliberatif. Tidak kurang dari sebelas kali pertemuan resmi diselenggarakan sepanjang tahun 2005 dan awal 2006.
Enam majelis agama diundang untuk memberikan masukan, yaitu Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Parisadha Hindu Dharma Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu.
Draf awal yang disusun pemerintah berubah hampir sembilan puluh persen berkat masukan para pemuka agama. Fakta ini menunjukkan bahwa PBM bukan produk sepihak pemerintah, melainkan hasil dari semangat musyawarah lintas iman. Pada 21 Maret 2006, PBM disahkan sebagai regulasi bersama oleh dua kementerian.
Ia adalah peraturan pelaksana, bukan undang-undang, sehingga tidak memuat sanksi pidana, namun mengikat secara administratif dan menjadi rujukan formal dalam penanganan konflik rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Posisi hukum PBM menjadikannya sebagai kerangka kerja yang sangat bergantung pada kemauan politik dan komitmen kepala daerah dalam mengimplementasikannya.
Pasal 14 ayat 3 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memfasilitasi pendirian rumah ibadah jika kebutuhan nyata telah terbukti.
PBM berpihak pada keadilan konstitusional, bukan tekanan sosial. Meski menuai kritik soal angka-angka syarat sosial, PBM tetap menjadi kerangka kerja yang menjamin prinsip musyawarah dan perlindungan.
Kementerian Agama melalui PKUB memegang peran penting sejak awal. Selain menyusun regulasi, Kemenag juga membina FKUB dan memfasilitasi mediasi konflik.
PBM adalah cermin nilai kebangsaan dan instrumen untuk membangun kerukunan melalui kepastian hukum dan kearifan lokal.
UjianPBMdalamKonflikKontemporer
Realitas lapangan menjadi ujian paling sahih terhadap daya guna PBM 2006. Setelah memahami dasar konstitusional dan semangat musyawarah yang melandasinya, kini kita melihat sejauh mana PBM berfungsi dalam konteks sosial yang rumit, terutama ketika hak minoritas bersinggungan dengan sensitivitas masyarakat.
PBM tidak hanya diuji sebagai regulasi, tetapi sebagai instrumen pemelihara harmoni sosial yang efektif bila diterapkan secara adil dan partisipatif.
Salah satu ujian terberat muncul pada Juni 2025 di Sukabumi dan Padang. Di Cidahu Sukabumi, rumah tinggal warga yang digunakan sebagai rumah doa dan tempat retret pelajar diserang dan dirusak. Beberapa pelajar menjadi korban kekerasan, meski kegiatan ibadah dilakukan tertutup dan tidak mengganggu.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya literasi kebangsaan dan pemahaman publik terhadap hak beragama dalam kehidupan bermasyarakat.
Tak lama berselang, insiden serupa terjadi di Padang. Sebuah rumah doa Kristen yang telah digunakan sejak 2006 dirusak, dan beberapa anak mengalami kekerasan fisik. Rumah doa tersebut telah berfungsi puluhan tahun tanpa konflik, tetapi tetap menjadi sasaran penolakan. Kasus ini menunjukkan bahwa rumah ibadah kecil pun masih rentan jika pendekatan sosial belum dijalankan secara menyeluruh.
Kedua kasus ini menunjukkan bahwa rumah doa membutuhkan pendekatan yang peka terhadap realitas sosial. Negara hadir bukan sekadar melalui hukum, tetapi melalui jaminan penerimaan sosial. PBM menyediakan kerangka hukum dan etika, tetapi keberhasilannya di lapangan sangat bergantung pada sinergi antara kepala daerah, pemuka agama, dan masyarakat.
Pasal 14 ayat 3 PBM memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi rumah ibadah jika kebutuhan nyata terbukti. Ini menegaskan bahwa negara harus berperan sebagai fasilitator kerukunan.
Pemahaman terhadap isi PBM harus terus diperkuat, terutama di wilayah yang majemuk.
FKUB memainkan peran strategis dalam membangun komunikasi lintas iman. Ia harus menjadi ruang dialog yang hidup dan partisipatif.
Oleh karena itu, pendekatan budaya lokal, partisipasi komunitas, dan narasi kebaikan lintas iman perlu terus dikembangkan. Rumah ibadah harus hadir dalam ekosistem sosial yang inklusif dan damai.
Temuan ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan, literasi kerukunan, dan pendekatan kontekstual, agar semangat PBM benar-benar membumi dan terasa manfaatnya oleh semua umat beragama.
ArahReformasiKebijakandanPenguatanImplementasiPBM
Setelah hampir dua dekade diberlakukan, PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tetap menjadi fondasi penting dalam tata kelola kerukunan umat beragama di Indonesia. Namun perubahan sosial yang begitu cepat, berkembangnya pola keberagamaan umat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keadilan sosial mendorong agar implementasi PBM diperkuat secara adaptif dan kontekstual. Kami memandang bahwa PBM tidak perlu diganti, melainkan dijalankan secara lebih efektif dengan pendekatan dialogis, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
FKUB bukan hanya perpanjangan administratif dari pemerintah daerah, melainkan aktor sosial yang harus mewakili aspirasi umat secara inklusif dan partisipatif. Sejak tahun 2024, kami telah memfasilitasi penyusunan pedoman peningkatan kapasitas FKUB berbasis kebutuhan daerah, serta mengembangkan platform pelatihan digital untuk anggota FKUB baru.
Ke depan, proses seleksi FKUB akan terus kami dorong agar lebih transparan dan proporsional, dengan memperhatikan keterwakilan antarumat, kapasitas mediasi, dan jejaring komunitas yang kuat.
Kami juga akan memperkuat sinergitas program dengan kepala daerah sebagai penjaga harmoni lokal. Dalam semangat PBM, kepala daerah memiliki mandat konstitusional untuk memastikan hak beribadah terjamin bagi semua pemeluk agama, termasuk dalam situasi sosial yang sensitif.
Melalui PKUB, kami bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga kepemimpinan daerah untuk menyusun modul pembinaan kepala daerah dalam kerangka pemeliharaan kerukunan dan fasilitasi pendirian rumah ibadah yang responsif dan adil.
Dalam mengembangkan pendekatan yang lebih inklusif, kami akan mengedepankan pendekatan sosial budaya sebagai pelengkap pendekatan hukum.
Kami percaya bahwa kerukunan tidak cukup dibangun lewat regulasi, tetapi harus dirawat dalam narasi, perjumpaan, dan praktik hidup bersama.
Oleh karena itu, kami mendorong penguatan ekosistem dialog antarumat melalui program-program berbasis komunitas seperti sekolah kerukunan, festival lintas iman, dialog tokoh adat dan agama, serta penyebaran kisah inspiratif dari daerah-daerah yang berhasil menjaga kerukunan secara organik.
Selanjutnya, kami berkomitmen mengarusutamakan pendidikan kerukunan di berbagai jenjang pendidikan, baik di madrasah, sekolah umum, pesantren, maupun perguruan tinggi.
Nilai-nilai toleransi, keadilan, dan penghargaan terhadap perbedaan akan terus kami tanamkan melalui kurikulum, pelatihan guru, dan gerakan literasi damai.
Pendidikan kerukunan adalah fondasi jangka panjang untuk membentuk warga negara yang matang secara spiritual sekaligus beradab dalam keberagaman.
Akhirnya, semua upaya ini akan bermakna apabila dijalankan dalam semangat kolaborasi. Kami mengajak seluruh elemen bangsa seperti tokoh agama, masyarakat sipil, akademisi, media, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjadikan rumah ibadah sebagai pusat ketenangan dan simpul kedamaian.
Rumah ibadah bukan ruang eksklusif, melainkan titik temu spiritual yang mempertemukan manusia dalam doa, harapan, dan cinta kasih.
PBM Tahun 2006 bukanlah sekadar regulasi administratif, melainkan cermin dari komitmen negara dalam merawat kerukunan.
Kami di Kementerian Agama melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama akan terus memastikan bahwa semangat itu hadir nyata di setiap wilayah, agar seluruh umat beragama di Indonesia merasa aman, dihargai, dan diperlakukan adil dalam menunaikan keyakinannya.