Mandatory Spending Media: Dorongan Komitmen Negara untuk Demokrasi dan Jurnalisme Berkualitas
Yongki Gigih Prasisko







Penulis Gagas
Dunia media di Indonesia tengah mencari titik keseimbangan baru di tengah maraknya sejumlah masalah yang dihadapi. Media harus terus bertahan hidup di tengah mekanisme pasar yang semakin ketat persaingannya.
Apalagi pertumbuhaan media online, yang jumlahnya mencapai 40 ribu, turut menjadi pesaing kuat. Mirisnya, persaingan itu turut mengorbankan apa yang selama ini dipegang teguh oleh jurnalisme yakni etika dan kualitas.
Perusahaan penerbit Majalah Gatra yang memiliki rekam jejak panjang akhirnya harus menghentikan seluruh unit bisnisnya pada 31 Juli 2024, akibat kerugian selama beberapa tahun terakhir. Hal serupa juga dialami Koran Sindo yang tutup lebih dulu pada 17 April 2023.
Sebelumnya, Harian Republika turut mendahahului yang menghentikan penerbitannya pada 31 Desember 2022. Belum lagi belakangan, ada beberapa PHK yang melanda para pekerja media TV berbasis news seperti Kompas TV. Sejumlah persoalan ini merupakan pukulan telak bagi media dan jurnalisme yang berkualitas.
Media tengah menghadapi persoalan serius yang membuatnya rentan bangkrut karena model bisnisnya bergantung pada iklan. Apalagi bila mengandalkan iklan dari belanja pemerintah, media harus banyak berkompromi dengan indpendensi dalam proses pemberitaan.
Menurut survei dari PricewaterhouseCoopers (PwC) dalam Global Entertainment and Media Outlook: 2017-2021 Indonesia Data Insight, iklan menempati peringkat teratas yakni 61 persen dalam porsi pendapatan media dan hiburan di Indonesia. Sementara 20 persen pendapatan bersumber dari layanan akses internet, dan yang lebih kecil, 19 persen dari para pelanggan alias pembaca setia. Postur itu menandakan bahwa media di Indonesia cenderung advertisement driven yang membawa agenda dari pengiklan daripada kepentingan publik.
Agenda pengiklan dari perusahaan misalnya, mengarah pada tujuan komersil. Namun yang mengkhawatirkan adalah iklan dari pemerintah yang membawa agenda kepentingan politik yang bahkan bisa mengintervensi ruang redaksi untuk tidak kritis terhadapnya.
Nahasnya, independensi yang diharapkan bisa dijaga dengan sumber pendapatan dari subscriber atau pelanggan berbayar justru menempati porsi yang lebih kecil.
Ekosistem media semacam ini harus diubah.
Keberlanjutan bisnis media tidak boleh lagi sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Negara turut bertanggung jawab dalam mewujudkan kepentingan publik dengan mengikutsertakan media, tentu dengan berpijak pada jurnalisme yang etis, berkualitas dan independen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah mengatur tentang kewajiban platform digital, seperti Google, untuk menyaring, melalui algoritma, konten atau berita yang tidak hanya mengedepankan komersil (mengejar jumlah page views) tetapi juga kualitas.
Platform digital juga dilarang menyebarkan atau mendistribusikan berita atau konten yang melanggar hukum, terutama Undang Undang Pers. Kebijakan ini turut diikuti dengan perubahan core update Google sebanyak 9 kali sejak Maret 2023 hingga 2025.
Google berupaya mengubah algoritma untuk menyebarluaskan konten yang berkualitas dengan prinsip keahlian, kewenangan dan kepercayaan (expertise, authoritativeness, trustworthiness).
Namun tak cukup sampai di situ, negara tidak boleh lepas tangan dalam menghidupkan dan mengembangkan media mengingat jurnalisme dan media mengemban tugas sebagai pilar demokrasi.
Di Indonesia, model hubungan kerja sama pemerintah dengan media swasta didominasi oleh iklan, baik berupa promosi kegiatan atau iklan layanan masyarakat. Relasi ini sebenarnya bukan bertujuan untuk mengembangkan kulitas media dan menjunjung demokrasi tapi lebih kepada pencitraan si pemangku kepentingan.
Di beberapa negara, dana publik dari pemerintah dialokasikan untuk pengembangan media. Di Australia misalnya, pemerintah mengalokasikan dana rutin dari anggaran federal untuk keberlangsungan media yang berkualitas lewat program Viewer Access Satellite Television (VAST) untuk membangun infrastruktur terutama bagi media di pedalaman.
Ada pula Community Broadcasting Program yang diperuntukkan untuk membangun media komunitas, TV maupun radio. Di Inggris, lembaga penyiaran publik, BBC, bekerja sama dengan media lokal dalam Local Democracy Reporting Service dengan membayar reporter media lokal untuk mengawasi kinerja local council (DPRD) dan instansi pemerintah, Di Swedia, mandatory spending untuk media swasta sudah menjadi tradisi, yang sejak 1969, yang memberikan subsidi rutin pada 140 media untuk membantu pengembangan teknologi dan biaya distribusi.
Begitu pula dengan Prancis maupun Austria yang mengalokasikan dana tahunan pada pengembangan media dan jurnalisme, bukan dalam bentuk iklan pemerintah.
Jerman di tahun 2020, juga menawarkan 220 juta Euro untuk transisi media cetak ke digital di tengah gempuran pada bisnis media akibat Covid-19.
Komitmen terhadap demokrasi harus mulai ditunjukkan oleh pemerintah dengan menginisiasi mandatory spending untuk media demi menjaga dan mengembangkan jurnalisme yang berkualitas.
Sebagaimana tercantum dalam konstitusi, demokrasi adalah hak konstitusional yang menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhinya dan merawat ekosistemnya dengan dana publik.
Sebagaimana pendidikan yang mendapat mandatory spending 20 persen APBN, media layak mendapat dana publik karena turut bertanggung jawab dalam mencerdaskan masyarakat dengan nalar kritis, logis dan etis.
Demi membangun jurnalisme berkualitas, media di Indonesia juga harus bisa lepas dari kepentingan politik praktis dari para pemiliknya, atau tidak bergantung pada dana dari pengiklan.
Dorongan pada jurnalisme berkualitas harus mengarah pada visi membangun kepercayaan publik pada media, yang pada ujungnya saham terbesar akan dimiliki oleh para pembaca.
Penulis: Yongky Gigih Prasisko, Jurnalis, Aktivis dan Peneliti

