Bolehkan Ibu Hamil Naik Pesawat, Berikut Aturan Maskapai Penerbangan di Indonesia
JAKARTA, (ERAKINI) - Penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep bersama istri Erina Gudono ke Amerika Serikat pada akhir Agustus lalu masih menjadi sorotan publik. Apalagi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut alasan Erina Gudono naik jet pribadi karena sedang hamil 8 bulan.
Lantas, apakah ibu hamil tidak boleh naik pesawat umum atau komersial? Memang, banyak anggapan di masyarakat bahwa ibu hamil naik pesawat bisa membahayakan kehamilan. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi setiap ibu hamil.
Dokter Merry Dame Cristy Pane dikutip dari laman alodokter, Jumat (13/9/2024) mengatakan, ibu hamil sebenarnya diperbolehkan naik pesawat apabila kondisinya dan kandungan sehat. Meski demikian, ada beberapa bahaya yang perlu diantisipasi. Beberapa risiko yang dapat terjadi saat ibu hamil naik pesawat, antara lain:
1. Penggumpalan darah pada vena dan varises
Penerbangan jarak jauh membuat ibu hamil harus duduk dalam jangka waktu lama dan jarang mengubah posisi tubuh. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya penggumpalan darah pada vena (deep vein thrombosis) dan varises.
Untuk menurunkan risiko tersebut, ibu hamil disarankan sesekali meregangkan atau menggoyangkan kaki dan jari kaki saat duduk. Selain itu, ibu hamil bisa memakai kaus kaki atau stoking kompresi selama penerbangan. Stoking atau kaus kaki ini dapat menjaga sirkulasi darah tetap lancar.
2. Menyebabkan mual
Pada trimester pertama kehamilan, sebagian ibu hamil kerap mengalami mual, muntah, dan mudah lelah. Hal ini tentunya bisa mengganggu perjalanan. Oleh karena itu, ibu hamil biasanya tidak disarankan untuk berpergian jarak jauh pada 12 minggu pertama kehamilan.
Selain itu, risiko keguguran juga lebih tinggi pada trimester pertama, terlepas dari apakah ibu hamil naik pesawat atau tidak.
3. Oksigen dalam darah menurun
Penurunan kadar oksigen dalam darah bisa terjadi karena selama penerbangan tekanan udara menurun. Namun, hal ini tidak akan berbahaya bagi janin selama ibu hamil memiliki tubuh yang sehat. Jika ibu hamil merasa sesak napas atau pusing, jangan ragu minta bantuan pramugari untuk memberikan oksigen.
Waktu yang Tepat Ibu Hamil Naik Pesawat
Meski bisa menyebabkan beragam risiko, bukan berarti ibu hamil tidak diperbolehkan naik pesawat sama sekali. Waktu yang tepat untuk ibu hamil naik pesawat adalah saat usia kehamilan 14-28 minggu atau trimester kedua.
Pada usia kehamilan ini, ibu hamil biasanya sudah mulai nyaman dengan kondisi kehamilannya, keluhan mual juga mulai membaik, dan risiko keguguran pun terbilang rendah.
Setelah usia kehamilan 28 minggu, ibu hamil mungkin akan lebih sulit bergerak atau kurang nyaman duduk dalam waktu yang lama. Pada masa kehamilan ini, beberapa maskapai penerbangan juga biasanya meminta surat keterangan dari dokter yang menyatakan ibu hamil dalam keadaan sehat dan tidak berisiko mengalami komplikasi.
Menginjak usia kehamilan 36 minggu ke atas, dokter Merry menyarankan ibu hamil untuk benar-benar menghindari naik pesawat. Alasannya, untuk mengantisipasi bayi di dalam kandungan lahir lebih cepat dari perkiraan.
Pemerintah sebenarnya sudah mengatur syarat bagi ibu hamil naik pesawat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, penumpang ibu hamil perlu memiliki surat rekomendasi dari dokter agar diizinkan diangkut dalam pesawat udara.
Setiap maskapai penerbangan juga sudah membuat aturan tersendiri terhadap penumpang ibu hamil. Persyaratan terbang khusus bagi ibu hamil ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan udara, serta melindungi kesehatan ibu dan bayi yang sedang dikandung.
Aturan Garuda Indonesia
Ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya. Ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi di bawah usia 32 minggu, diperbolehkan terbang tanpa surat dokter. Sementara ibu yang hamil dengan komplikasi di bawah usia 32 minggu, diperbolehkan terbang dengan formulir informasi medis serta persetujuan dari klinik Garuda Indonesia minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
Syarat yang sama juga berlaku bagi ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu. Sedangkan ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan.
Aturan Lion Group
Lion Group juga memperbolehkan ibu hamil naik pesawat. Namun terdapat persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil yang harus dipenuhi:
1. Wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
2. Wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
3. Dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
4. Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28-35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
5. Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
6. Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
7. Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
8. Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil ini berlaku pada seluruh maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Group, yaitu Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air. Persyaratan ini sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), serta Kemenhub.
Aturan Pelita Air
Pelita Air juga memiliki peraturan dan kebijakan yang harus diikuti ibu hamil. Ibu hamil yang ingin naik pesawat Pelita Air harus memperhatikan usia kehamilan. Pelita Air hanya mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu.
Sebelum naik pesawat, ibu hamil harus mendapatkan izin dari dokter yang merawatnya berupa surat keterangan bepergian atau surat layak terbang. Surat tersebut memiliki masa berlaku 7 hari sejak tanggal dikeluarkan.
Untuk usia kandungan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi maka tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter. namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
Jika kondisi kehamilan dengan komplikasi tertentu, maka Pelita Air akan mewajibkan penumpang ibu hamil untuk menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI) serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
Apabila penumpang ibu hamil tidak mampu memberikan tanda tangan, maka ia dapat menunjuk salah satu anggota keluarganya untuk menandatangani dokumennya.