Fakta Persidangan: Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Serobot Antrean Jemaah
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali mengungkap fakta penting. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dihadirkan KPK sebagai saksi menegaskan proses pengisian kuota tambahan sama sekali tidak menyerobot antrean jemaah yang memiliki nomor porsi.
Fakta ini terungkap ketika kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menggali mekanisme pengisian kuota tambahan 2024, dimana dalam dakwaan dikaitkan dengan adanya fee percepatan.
Sebanyak 13 saksi hadir dalam persidangan hari ini yang sebagian besar dari PIHK, yakni Hud Rifky Assegaf (Direktur Utama PT Madani Prabu Jaya), Syihabul Mutaqin (PT Maslahatul Ummah Internasional), Ali Makki (Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata), Doddy Suhada (wiraswasta/PT Armada Safari Suci), Bambang Sutrisno (Direktur PT Airmark Indo Wisata), dan Maki Abdul Sholeh (Direktur PT Syafiya Hana Bahana).
Kemudian, Amaluddin selalu Ketua Asphirasi sekaligus Direktur PT Diva Mabruro/PT Ebad, Umi Munjayah (Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom), Ahmad Kholil )Direktur PT Musdalifah/Pengawas Koperasi Perahu), Badrusalam (anggota DPRD Tangerang Selatan), Anjas Asmara (karyawan swasta), Is Muzaki Kholis (karyawan swasta), serta Abdul Aziz Noor selaku Auditor Ahli Muda Itjen Kemenag.
Dalam pemeriksaan terhadap Hud Rifky Assegaf, kuasa hukum Gus Yaqut menanyakan apakah terdapat pembayaran fee kepada oknum Kementerian Agama maupun asosiasi untuk mendapatkan kuota tambahan.
"Sama sekali tidak ada fee yang diserahkan," tegas Hud dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Hud mengaku memang menyerahkan sejumlah uang kepada KPK. Namun, uang tersebut bukan fee percepatan, melainkan keuntungan perusahaan yang dinilai sebagai pendapatan ilegal dalam proses pengelolaan kuota haji tambahan.
"Berarti sama sekali tidak ada fee, tapi jemaah Bapak berangkat?" tanya pengacara.
"Betul," jawab Hud.
Hud menjelaskan bahwa sekitar 120 jemaah yang diberangkatkannya tetap diproses berdasarkan urutan jemaah yang telah tersedia. Tidak ada jemaah baru yang didahulukan hanya karena membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Keterangan serupa disampaikan Syihabul Mutaqin. Menurut dia, pengisian kuota tetap dilakukan berdasarkan nomor porsi dan urutan antrean. Kalaupun ada jemaah T1 atau jemaah T0 yang berangkat, dikarenakan pemilik nomor porsi tidak sanggup berangkat.
"Semua jemaah pada dasarnya sudah ada pengumumannya. Kalau memang waktunya berangkat, otomatis sudah ada pengumuman waktunya berangkat," katanya.
Namin, persoalan muncul karena tidak semua jemaah mampu melakukan pelunasan ketika kuota tambahan tersedia. Lalu ada jemaah yang meninggal dan karena berbagai alasan lain sehingga nomor antrean diberikan kepada T X atau T0.
Hal senada disampaikan Ali Makki. Ia mengaku memberangkatkan sekitar 120 jemaah pada 2024, dan ada tiga orang yang masuk kategori T0.
Menurut Ali, tiga jemaah tersebut didaftarkan setelah proses pemberitahuan kepada jemaah dengan antrean lebih lama dilakukan.
"Tapi Bapak tetap menawarkan?" tanya kuasa hukum. "Ya tetap, Pak," jawab Ali.
"Menawarkan dulu kepada yang urutan terlama?. "Iya," katanya.
Sementara itu, Amaluddin juga menjelaskan bahwa proses pengisian kuota tambahan dilakukan dengan menawarkan kesempatan berangkat kepada jemaah berdasarkan nomor urut.
Namun, proses tersebut menghadapi kendala waktu yang sangat singkat. Menurut Amaluddin, kuota tambahan muncul ketika waktu keberangkatan haji sudah semakin dekat sehingga tidak memungkinkan hanya mengandalkan proses penawaran secara bertahap dalam waktu panjang.
"Orang ditawari itu ada yang langsung menjawab, ada yang masih mikir. Ada yang mikirnya satu hari, ada yang seminggu. Tiba-tiba tidak punya uang, ngomong tidak jadi," jelasnya.
Kata dia, mekanisme tersebut membuat PIHK harus terus bergerak menawarkan kuota kepada jemaah berikutnya agar kuota tambahan tidak hangus.
Kesaksian Umi Munjayah juga memperkuat adanya proses penawaran berdasarkan urutan antrean. Ia menyebut jemaah terlebih dahulu dihubungi dan ditawarkan kesempatan untuk melunasi biaya haji.
"Pertama, kita tawarkan dulu sesuai urut kacang. Jadi ada pelunasan tahun pertama, kedua, ketiga, sampai terakhir. Namun tidak semua jemaah sanggup pelunasan," kata Umi.
Menurut Umi, jemaah yang tidak mampu melakukan pelunasan membuat PIHK kemudian mencari jemaah lain yang siap berangkat.
"Karena kemarin efek pandemik, banyak jemaah yang kita tawarkan tidak sanggup pelunasan," ucapnya.
Rangkaian kesaksian tersebut sangat penting untuk menguji tudingan bahwa kuota tambahan 2024 diperoleh dengan cara menyerobot jemaah yang telah lama mengantre.
Dari keterangan saksi PIHK, mekanisme yang berjalan menunjukkan tetap adanya proses penawaran terlebih dahulu kepada jemaah berdasarkan nomor porsi. Jemaah yang tidak mampu melunasi atau tidak siap berangkat kemudian membuat kesempatan tersebut diberikan kepada jemaah lain yang siap.


















