Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH (Foto: Ist)
DENPASAR, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan ProdukHalal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis yang jauh melampaui aspek kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Sertifikasi ini juga berimplikasi langsung pada peningkatan kualitas produk dan memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat menjadi narasumber pada Silaturrahmi Kerja Nasional (Silaknas) dan Milad ke-35 ICMI 2025 di Jimbaran, Bali, Jumat (5/12/2025). Ia menekankan bahwa sertifikasi halal kini telah menjadi indikator penting yang mencerminkan standar mutu, higienitas, kebersihan, serta keamanan suatu produk.
“(Sertifikasi) halal itu selain (mendongkrak keuntungan) cuan juga cerminan produk itu bermutu, berkualitas, dan berhigienitas serta aman untuk dikonsumsi,” kata Aqil dalam sesi panel bertema Program Halal Conference dan Sosialisasi Makan Bergizi Gratis.
Aqil menjelaskan, program perluasan sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri, serta peningkatan daya saing produkUMKM. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar implementasi jaminan produkhalal dapat berjalan efektif dan menyentuh seluruh rantai produksi.
Dalam paparannya mengenai Strategi dan Roadmap Program Halal Indonesia, Aqil menyoroti tren global yang menunjukkan peningkatan permintaan produkhalal, tidak hanya dari negara berpenduduk muslim, tetapi juga dari konsumen global yang mengutamakan standar keamanan dan kualitas pangan.
“Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa penerapan standar halal terbukti dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peningkatan kualitas produk dinilai menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk bersaing di pasar halal global yang terus berkembang.
Pada kesempatan yang sama, Aqil menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak berarti membatasi kegiatan produksi maupun perdagangan. Prinsip utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi konsumen terkait status kehalalan suatu produk.
“Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Aqil juga menyampaikan apresiasi kepada ICMI atas penyelenggaraan Silaknas yang dinilainya sebagai forum strategis dalam memperkuat sinergi dan mendorong inovasi di bidang Jaminan ProdukHalal. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, hingga pelaku UMK semakin diperkuat sehingga industri halal Indonesia mampu tumbuh berdaya saing dan menembus pasar global.