Fakta-fakta Kerja Sama Indonesia-Selandia Baru Terkait Jaminan Produk Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru secara resmi menjalin kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai pengakuan timbal balik sistem halal antara kedua negara, yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta pada Jumat (13/6/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Ahmad Haikal Hasan, dan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Phillip Taula.
“Penandatanganan ini adalah pengakuan nyata dunia terhadap kredibilitas sistem halal Indonesia. Ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global,” ujar Ahmad Haikal Hasan seperti dilansir dari situs resmi BPJPH, Minggu (15/6/2025).
Sinergi Perdagangan Halal Antarnegara
Kesepakatan ini mencakup pengakuan jaminan produk halal untuk makanan, minuman, serta produk hewani yang diperdagangkan antara Indonesia dan Selandia Baru. MoU ini diharapkan memperkuat sinergi kedua negara dalam mendukung perdagangan produk halal yang aman, bermutu, dan terjamin status kehalalannya.
Menurut BPJPH, langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Indonesia dalam memperluas ekosistem halal internasional serta mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Permudah Ekspor dan Impor Produk Halal
Lebih lanjut, Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan bahwa kerja sama ini akan mempermudah aktivitas ekspor-impor produk halal kedua negara. Selain menciptakan efisiensi logistik, kerja sama ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang halal.


















