BPJPH Imbau Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mendorong dunia usaha untuk mempersiapkan diri menghadapi implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026.
Haikal menjelaskan bahwa pemberlakuan wajib halal merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mencakup sejumlah kategori produk, di antaranya makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.
















